Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Cara Daftar BLT BBM Rp600 Ribu Terbaru, Bisa Ajukan Sendiri Lewat HP!

BLT BBM sudah dicairkan, jika namamu belum termasuk ke dalam daftar penerima, kamu bisa mengajukannya secara mandiri.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, SOLO - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sudah disalurkan. Bantuan ini ditujukan sebagai bantalan naiknya BBM yang telah diresmikan beberapa waktu lalu.

Pemerintah telah menyalurkan BLT BBM kepada masyarakat di 461 kabupatan/kota di Indonesia. Besaran untuk BLT BBM ini senilai Rp600 ribu per kepala keluarga. 

Anggaran yang digunakan pemerintah untuk BLT BBM ini tak main-main. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp12,4 trilun.

Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima yang memenuhi syarat dan dianggap layak mendapatkan bantuan BLT BBM Rp600 ribu.

Untuk mengecek apakah nama kamu sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi Kemensos di: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Bagi kamu yang namanya belum terdaftar, kamu bisa mengajukan diri melalui fitur Usul Sanggah di situs dan atau aplikasi resmi Cek Bansos.

Selain itu, kamu juga bisa menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.

Untuk kamu yang memutuskan menghubungi command center Kemensos di nomor tersebut, kamu wajib bersabar karena alamat sering sibuk.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasinya, kamu bisa melalukan pendaftaran mandiri di Program Usul Sanggah Kemensos.

Fitur ini baru dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos bagi masyarakat yang telah mengunduh, mendaftar, dan datanya diverifikasi.

Cara daftar BLT BBM Rp600 ribu secara mandiri di rumah lewat HP:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Klik tombol menu Daftar Usulan dan klik tombol Tambah Usulan.

3. Isikan data yang diperlukan.

4. Pilih jenis bantuan sosial apakah itu BPNT atau PKH.

5. Unggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan.

6. Kamu tinggal menunggu verifikasi dari pihak Kemensos apakah kamu berhak menerima atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Kemensos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper