Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas khusus kepada jajaran menterinya terkait program kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Inpres tersebut para Menteri Kabinet Maju diberikan tugas khusus guna mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di lingkungan instansi pemerintahan.
Penggunaan kendaraan listrik untuk operasional maupun perorangan. Aturan tersebut ditujukan untuk para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, penglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat tugas untuk melengkapi regulasi terkait standar biaya pemerintah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Menkeu juga diminta untuk menelaah usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk dinas serta alasan pendukung terkait pengadaan kendaraan tersebut untuk operasional maupun perorangan.
Dia juga ditugaskan untuk mempercepat pengadaan kendaraan listrik dengan kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian. Namun, hal tersebut harus tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara (BMN) dan prinsip efisiensi dan efektivitas.
"Memberikan fasiltias dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan epngadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi dalam Inpres tersebut.
Selain itu, Jokowi juga memberi tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjadi koordinator pengelola pelaksanaan Inpres tersebut.
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini."
Luhut mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah yang dapat menghambat penerapan inpres dan melaporkan progres implementasi kepada Presiden Jokowi secara berkala yaitu 6 bulan sekali atau pada waktu yang diperlukan.