Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Titah Jokowi ke Luhut, Prabowo Hingga Sri Mulyani soal Kendaraan Listrik

Jokowi memberikan tugas khusus kepada jajaran menterinya terkait program kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Tugas Prabowo Subianto

Selanjutnya, guna mempercepat produksi kendaraan listrik, Jokowi dalam Inpres menugaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk segera memenuhi kebutuhan transformasi kebutuhan kendaraan bahan baakr menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Selain itu, Menteri Agus juga diminta untuk memberi dukungan teknis untuk mendalami struktur industri kendaraan listrik agar cepat mencapai target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mempercepat produksi komponen utama dan pendukung untuk kendaraan tersebut.

"Melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," bunyi Inpres.

Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dalam rangka mendukung konektivitas transportasi kendaraan listrik.

"Memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha SPKLU dan SPBKLU melalui optimalisasi Sistem Online Single Submission, penyediaan sarana dan prasarana pemeriksaan dan pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan pemberian insentif tarif listrik untuk pengusaha SPKLU dan SPBKLU," demikian bunyi Inpres tersebut.

Menteri Arifin juga ditugaskan untuk mengkoordinasi penetapan lokasi SPKLU dan SPBKLU serta mempercepat konversi kendaraan bahan bakar menjadi kendaraan listrik dalam rangka transformasi energi.

Selain itu, Jokowi juga memberikan tugas kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan progra penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas Kementerian Pertahanan dan TNI.

Prabowo juga mendapat tugas untuk memprioritaskan secara bertahap pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Tugas Prabowo selanjutnya adalah mendorong Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI, Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD, TNI AL dan TNI AU untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas ke kendaraan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper