Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres No.7/2022 pada Rabu (13/9/2022) yang mengatur tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Inpres ini dapat menjadi langkah untuk mewujudkan target net zero emission pada 2060, solusi persoalan subsidi BBM di APBN, upaya menghemat devisa dan menciptakan kemandirian energi nasional.
"Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih," kata Moeldoko, Kamis (15/9/2022).
Moeldoko yang juga merupakan Ketua Periklindo memastikan pihak KSP akan mengawal implementasi Inpres terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.
Dia meyakini kebijakan baru tersebut merupakan komitmen Presiden Jokowi untuk mewujudkan transisi energi dari fosil menjadi energi terbarukan. Sebab, kendaraan listrik merupakan bagian dari desain besar transisi energi.
"Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," ujarnya.
Baca Juga
Setelah Inpres ini diteken, Moeldoko yakin Indonesia kini memiliki modal besar untuk menjadi memimpin transisi energi untuk peradaban dunia yang lebih maju.
Dia menilai Indonesia tidak bisa hanya diam menjadi penonton, selagi negara lain kini berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim.
Penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas nantinya akan digunakan oleh seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, dan pemimpin daerah setingkat gubernur, dan bupati/wali kota.
"Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," tegas Moeldoko.
Dalam salinan Inpres yang diterima Bisnis, Presiden Jokowi menugaskan setiap menteri hingga kepala daerah untuk menetapkan regulasi guna mendukung pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Adapun, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dilakukan lewat skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bahan bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan.