Bisnis.com, JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tengah mengisi sejumlah posisi kosong agar dapat segera beroperasi sebelum tenggat yang telah ditentukan yaitu selambat-lambatnya pada akhir 2022.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi, Tim Transisi IKN Sidik Pramono menjelaskan draf Organisasi dan Tata Kelola (OTK) Otorita IKN secara prinsip telah selesai. Proses selanjutnya adalah penetapan melalui Peraturan Kepala Otorita IKN dan kemudian berlanjut dengan proses pengisian pejabat pada perangkat Otorita IKN.
Sidik menuturkan perangkat Otorita IKN nantinya terdiri atas Sekretaris Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN, serta Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.
Di bawah perangkat inti tersebut terdapat posisi direktur dan kepala biro. Kepala Otorita IKN juga akan dibantu oleh staf ahli dan atau staf khusus dengan jumlah maksimal yang akan diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN tersebut.
"Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otorita IKN setelah mendapat persetujuan dari Presiden," ujar Sidik kepada wartawan pada Kamis (15/9/2022).
Sidik menambahkan, untuk tahap pertama, Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan untuk menunjuk penjabat sekretaris ataupun deputi di Otorita IKN. Selain sejumlah penjabat yang ditunjuk secara langsung tersebut, juga terdapat metode seleksi terbuka untuk sejumlah posisi.
Proses seleksi terbuka terbuka akan dibantu oleh panitia/tim seleksi yang akan dibentuk khusus.
Seiring dengan proses pengangkatan pejabat dan pengisian personalia organisasi Otorita IKN yang definitif tersebut berlangsung, peran dan kedudukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN akan perlahan surut ke belakang.
"Sesuai ketentuan UU 3/2022, Otorita IKN diberikan waktu paling lambat hingga akhir 2022 untuk beroperasi," ungkapnya.