Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI menghadapi tantangan dana dan materiil dalam kaitannya dengan perawatan sarana dan prasarana.
Terutama dengan masih adanya backlog antara biaya pendanaan yang diberikan oleh pemerintah lewat Infrastructure Maintenance Operation atau dana IMO masih belum menutup biaya perawatan yang harus dikeluarkan oleh KAI saat ini.
Direktur Pengelolaan Prasarana KAI Heru Kuswanto menuturkan selama ini, KAI ditugaskan oleh Pemerintah untuk merawat prasarananya melalui IMO. Keselamatan perjalanan KA sangat bergantung dari biaya IMO yang diserahkan oleh pemerintah kepada PT KAI.
“Tantangan perawatan prasarana perkeretaapian saat ini yang dikelola oleh KAI adalah dana yang kedua materiil. Materiil [dana IMO] juga terkait dana karena backlog-nya sudah besar, dan lainnya adalah alam dan sosial,” ujarnya, Senin (12/9/2022).
Pada 2022 ini, jelasnya, perseroan bersama dengan pemerintah belum bisa meneken kontrak IMO lantaran masih ada perbaikan tata kelola baru yang masih didiskusikan bersama.
“Kami dengan Ditjen Perkeretaapian sudah melakukan perbaikan tata kelola. IMO pada 2022 ini belum bisa teken karena sedang diperbaiki bersama. Kami berharap untuk IMO pada 2023 ada tata kelola yang bagus dengan kecukupan dana sehingga masalah keamanan bisa menjadi kenyataan di sistem operasi perkeretaapian,” imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai gambaran, besaran dana IMO yang selama ini dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bersama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memang tak banyak mengalami perubahan signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Kontrak pekerjaan IMO telah berlangsung sejak 2015 lalu, senilai Rp1,471 triliun. Pada 2016 senilai Rp1,65 triliun. Pada 2017 juga senilai Rp1,65 triliun. Pada 2018 lalu, total dana sebesar Rp1,32 triliun yang menurun pada 2019 senilai Rp 1,1 triliun. Kemudian pada 2020 senilai Rp1,5 triliun, dan pada 2021 senilai Rp1,23 triliun.
Anggaran untuk perawatan prasarana perkeretaapian sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden No.53/2012 dalam pasal 16 dan 17 disebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara, Pemerintah melalui Menteri menyediakan biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN dan atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya anggaran IMO digunakan untuk perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara untuk meningkatkan daya saing dan keselamatan kereta api. Prasarana kereta api terdiri dari jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan yang terdiri dari peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi dan instalasi listrik. Sebagai informasi, kualitas prasarana Kereta Api Indonesia.
Selama ini, IMO belum dapat dipenuhi oleh pemerintah sesuai kebutuhan karena keterbatasan dana APBN dan berdasarkan surat keputusan Menteri Perhubungan Nomor 244 Tanggal 18 Mei 2015 tentang penetapan besaran faktor prioritas, KAI dikenakan TAC sebesar 0,75 dari nilai IMO yang diberikan pemerintah yang sampai saat ini masih diberlakukan.
Senada, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) PT Kereta Api Indonesia (persero) bersama dengan pemerintah pemerintah perlu merumuskan instrumen lain yang bisa membantu keuangan dan bisnis perkeretaapian.
Ketua MTI bidang Perkeretaapian Aditya Dwi Laksana menuturkan sejumlah instrumen lain yang bisa membantu keuangan dan bisnis KAI adalah dengan meninjau ulang formulasi biaya Track Access Charge (TAC) agar dapat dikurangi. Pengurangan biaya TAC, lanjutnya, juga harus sejalan menambah dana Infrastructure & Maintenance Operation (IMO).