Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan target penerimaan cukai sebesar 11,6 persen pada 2023 diperkirakan akan berdampak signifikan pada industri hasil tembakau (IHT), khususnya segmen padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Keberadaan segmen SKT yang melibatkan seratusan ribu pekerja telah mempengaruhi perkembangan perekonomian di sejumlah daerah dan mendukung upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional.
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Hotman Siahaan mengatakan pemerintah pusat harus menyadari efek dominonya bagi laju perekonomian di daerah dalam menentukan kenaikan CHT.
“Dengan kenaikan CHT, maka industri rokok akan melakukan efisiensi besar-besaran. Bisa saja mereka mengalihkan produksinya dari SKT menjadi Sigaret Kretek Mesin [SKM]. Artinya, ribuan bahkan jutaan pekerja SKT bakal menjadi pengangguran karena digantikan oleh mesin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, banyak di antara pekerja SKT merupakan ibu rumah tangga yang selama ini turut menopang perekonomian keluarga. Jika mereka menganggur, katanya, berarti daya beli keluarga akan ikut turun.
Ketika konsumsi rumah tangga menjadi lemah, lanjutnya, maka pada akhirnya roda perekonomian di daerah tersebut menjadi lesu. Situasi ini yang kemudian juga akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Bahkan belum lama ini, sebuah pabrik SKT di Blitar terpaksa tutup. Sebanyak 890 pekerja pabrik tersebut terpaksa di-PHK.
Tak hanya pekerja, nasib petani tembakau juga tak kalah miris. Kenaikan cukai bisa membuat harga tembakau turun dan mengakibatkan petani merugi.
“Ujung-ujungnya, produktivitas pertanian tembakau turun, padahal ini bahan baku yang sangat diperlukan. Apakah kita ingin seperti itu? Kan tidak. Semuanya tergantung pemerintah,” kata Hotman.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp 245,4 triliun pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBN) tahun 2023 atau naik 11,6 persen. Salah satu caranya, yaitu dengan penyesuaian tarif cukai rokok.
Hal ini terungkap dalam Buku Nota Keuangan beserta RAPBN 2023. Dijelaskan optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi UU HPP.
"Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai HT dengan memerhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi," tulis buku Nota Keuangan RAPBN 2023.