Bisnis.com, JAKARTA - Grab Indonesia dan Gojek Indonesia mengkonfirmasi telah melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi untuk ojek online atau ojol mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Pada waktu bersamaan, Grab juga memperkenalkan layanan baru agar pengeluaran konsumen lebih hemat seperti GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan. Neneng berharap kedua layanan tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.
"Penyesuaian tarif dan adanya layanan tersebut adalah agar Grab bisa memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini," ujarnya, Minggu (11/9/2022).
Lebih lanjut, Neneng menjabarkan bahwa layanan GrabBike Hemat juga dapat menjadi pilihan ekonomis masyarakat yang siap diandalkan untuk melayani perjalanan sehari-hari mereka.
Baca Juga
“Layanan GrabBike Hemat yang menawarkan opsi tarif kompetitif untuk perjalanan jarak pendek diperluas untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode yang telah ditentukan,” jelas Neneng.
Selain GrabBike Hemat, layanan GrabBike lainnya seperti GrabBike reguler hingga GrabElectric juga tersedia untuk mendukung mobilitas harian pengguna.
Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek juga menyatakan Gojek telah memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada 11 September 2022.
Berikut ini tarif baru untuk layanan GrabBike. Tarif yang tertera adalah tarif setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.
Zona 1Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
Tarif Dasar Minimum (0-4 km) Rp8.000-- Rp10.000.
Tarif per km Rp2.000--Rp2.500
Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek)
Tarif Dasar Minimum (0-4 km) Rp 10.200-- Rp11.200
Tarif per km Rp2.550 -- Rp2.800
Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua
Tarif Dasar Minimum (0-4 km) Rp9.200 -- Rp11.000
Tarif per km Rp2.300 -- Rp2.750.