Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tarif Ojol Naik, Kini Giliran Pengemudi Taksi Online Demo di Depan Aplikator

Pada Senin 12 September 2022, Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia akan demo di depan kantor aplikator Gojek dan Grab.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 10 September 2022  |  21:30 WIB
Tarif Ojol Naik, Kini Giliran Pengemudi Taksi Online Demo di Depan Aplikator
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia bakal menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi menuntut kenaikan tarif taksi online di depan perusahaan aplikator usai adanya kenaikan tarif ojek online atau ojol.

Sekretaris Jenderal PAS Wiwit Sudarsono menuturkan dua poin utama yang menjadi tuntutan para pengemudi adalah agar dilakukan juga penyesuaian tarif taksi daring. Selain itu juga agar para perusahaan aplikator memberlakukan platform fee aplikator maksimal sebesar 15 persen.

"Senin 12 September 2022, Kami juga akan demo di depan kantor aplikator Gojek dan Grab. Ini Demo pengemudi roda empat seJabodetabek," ujarnya, Sabtu (10/9/2022).

Sebelumnya, PAS memang sempat menyesalkan bahwa penyesuaian Tarif Ojek Online (ojol) yang telah diumumkan pada Rabu (7/9/2022) tidak termasuk untuk taksi daring. Wiwit pun mengapresiasi pengumuman penyesuaian tarif untuk ojol oleh Kemenhub. Namun, besarnya penyesuaian tarif ojol yang hanya kisaran 8 persen masih jauh dari harapannya.

Tak hanya itu, dia menekankan bahwa taksi online juga menjadi sarana transportasi yang terdampak penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, Kemenhub justru menyerahkan sepenuhnya terkait Penyesuaian Tarif Taksi Online ke Pemerintah Daerah/Gubernur, tanpa membuat acuan penghitungan Tarif sesuai amanat PM No.118/2018.

"Kami juga merasa kecewa, bahwasanya taksi online tidak termasuk dalam penyesuaian tarif tersebut," ujarnya.

Saat ini, paparnya, penyesuaian tarif angkutan sewa justru diserahkan kepada masing masing Pemerintah Daerah dan untuk Jabodetabek diserahkan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Padahal di dalam PM No.118/2018 dari Kementrian Perhubungan memiliki tugas membuat Acuan sebagai bahan penentuan tarif di setiap daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tarif ojol grab indonesia Gojek taksi online
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top