Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojol Naik, Kini Giliran Pengemudi Taksi Online Demo di Depan Aplikator

Pada Senin 12 September 2022, Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia akan demo di depan kantor aplikator Gojek dan Grab.
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia bakal menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi menuntut kenaikan tarif taksi online di depan perusahaan aplikator usai adanya kenaikan tarif ojek online atau ojol.

Sekretaris Jenderal PAS Wiwit Sudarsono menuturkan dua poin utama yang menjadi tuntutan para pengemudi adalah agar dilakukan juga penyesuaian tarif taksi daring. Selain itu juga agar para perusahaan aplikator memberlakukan platform fee aplikator maksimal sebesar 15 persen.

"Senin 12 September 2022, Kami juga akan demo di depan kantor aplikator Gojek dan Grab. Ini Demo pengemudi roda empat seJabodetabek," ujarnya, Sabtu (10/9/2022).

Sebelumnya, PAS memang sempat menyesalkan bahwa penyesuaian Tarif Ojek Online (ojol) yang telah diumumkan pada Rabu (7/9/2022) tidak termasuk untuk taksi daring. Wiwit pun mengapresiasi pengumuman penyesuaian tarif untuk ojol oleh Kemenhub. Namun, besarnya penyesuaian tarif ojol yang hanya kisaran 8 persen masih jauh dari harapannya.

Tak hanya itu, dia menekankan bahwa taksi online juga menjadi sarana transportasi yang terdampak penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, Kemenhub justru menyerahkan sepenuhnya terkait Penyesuaian Tarif Taksi Online ke Pemerintah Daerah/Gubernur, tanpa membuat acuan penghitungan Tarif sesuai amanat PM No.118/2018.

"Kami juga merasa kecewa, bahwasanya taksi online tidak termasuk dalam penyesuaian tarif tersebut," ujarnya.

Saat ini, paparnya, penyesuaian tarif angkutan sewa justru diserahkan kepada masing masing Pemerintah Daerah dan untuk Jabodetabek diserahkan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Padahal di dalam PM No.118/2018 dari Kementrian Perhubungan memiliki tugas membuat Acuan sebagai bahan penentuan tarif di setiap daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper