Bisnis.com, SURABAYA - Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Perak Surabaya menilai penggabungan empat BUMN pelabuhan menjadi satu PT Pelindo (Persero) justru memunculkan kerumitan pada aspek kelembagaan, khususnya di Tanjung Perak.
Kasubbag Hukum dan Humas OP Tanjung Perak Adies Frianto mengatakan belum ada pembagian kewenangan yang jelas setelah merger Pelindo khususnya di Tanjung Perak. Hal itu salah satunya dinilai merumitkan urusan pembayaran biaya (fee) konsesi kepada otoritas pelabuhan.
"Sebelum [merger] yang melakukan pembayaran hanya satu yaitu Pelindo, sekarang dilakukan oleh [masing-masing] subholding," terangnya, Kamis (8/9/2022).
Di Pelabuhan Tanjung Perak, pembayaran konsesi yang dilakukan oleh masing-masing subholding justru dinilai membuat aspek kelembagaan Pelindo pascamerger menjadi semakin gemuk, bukan semakin ramping.
"Mungkin Pelindo harus lebih menjelaskan strukturnya seperti apa. Kewenangan masing-masing seperti apa. Jangan sampai setiap kewenangan malah menjadi ambigu," tambah Penyusuan Naskah Perjanjian dan Bantuan Hukum Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Nico Mahardika.
Di sisi lain, Kasi Desain dan Pembangunan Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Wariadi meminta agar dilakukan standarisasi tarif layanan secara terintergasi oleh Pelindo sehingga memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pelabuhan.
Baca Juga
Seperti diketahui, pascamerger Oktober 2021, Pelindo I, II, III, dan IV dilebur menjadi satu holding PT Pelindo (Persero). Di bawahnya terbagi empat subholding yakni PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Pelindo Multi Terminal, PT Pelindo Solusi Logistik, dan PT Pelindo Jasa Maritim.
Ke depan, khususnya di Tanjung Perak, Pelindo diminta untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam mengelola pelabuhan. Kendati terdapat sejumlah catatan yang diberikan selama 10 bulan pascamerger, otoritas pelabuhan menilai BUMN pelabuhan tersebut memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pengguna jasa yang ada di Tanjung Perak.