Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lepas Status Ibu Kota, Begini Prospek Investasi Properti di Jakarta

Pindahnya Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur membuka peluang Jakarta menjadi pusat bisnis dan ekonomi berskala global.
Properti di jalan MH Thamrin Jakarta./Antara/M. Razi Rahman
Properti di jalan MH Thamrin Jakarta./Antara/M. Razi Rahman

Bisnis.com, JAKARTA- Seiring dimulainya pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, nasib pertumbuhan ekonomi di Jakarta semakin dipertanyakan, termasuk pergerakan investasi properti.

Ketua DPD REI Jakarta Arvin F. Iskandar menegaskan bahwa Jakarta masih akan tetap menjadi pusat bisnis, pusat perekonomian dan pusat perdagangan nasional. Bahkan, saat ini Jakarta tengah diproyeksi senjadi pusat bisnis berskala global.

"Peningkatan iklim investasi guna mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi berskala global, membutuhkan pengaturan tata ruang yang bisa memberikan kepastian hak dan hukum," kata Arvin dalam sambutan Rakerda DPD REI (Realestat Indonesia) DKI Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Untuk itu, REI menyambut baik atas terbitnya aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tercantum dalam Pergub 31 tahun 2022 tenang rencana detail Tata Ruang Wilayah Perencanan Provinsi Jakarta.

Arvin menilai aturan tersebut telah membahas secara rinci terkait rencana struktur, pola, serta pemanfaatan ruang di Jakarta. Dengan begitu, Jakarta akan tetap menjadi magnet bagi para pelaku bisnis.

"Jakarta dengan sejarah dan infrastruktur yang sudah terbangun dan pengaturan tata ruang yang baik, dengan terbitnya Pergub No. 31 Tahun 2022 ini akan tetap menjadi magnet bagi para pelaku bisnis," tegasnya.

Hari ini, Kamis (8/9/2022) REI mengadakan Rakerda DPD REI DKI Jakarta yang akan membahas overview terkait perencanaan pembangunan di Jakarta, termasuk potensi investasi atau peluang bisnis di kawasan ini setelah lepas dari status Ibu Kota Negara Indonesia.

"REI DKI Jakarta berharap terdapat konsistensi dalam implementasi Pergub No.31/2022, dengan menjabarkan rincian tata ruang yang ramah investasi dalam mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi berskala internasional," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini investasi properti di Jakarta akan terus potensial, terutama dengan hadirnya Pergub No.31 Tahun 2022.

"Pergub tersebut dapat menjadi kepastian hak dan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang untuk mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi melalui optimalisasi pemanfaatan ruang produktif," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper