Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Properti di IKN, REI Minta Insentif hingga Jaminan Hukum

REI meminta insentif hingga jaminan hukum menyambut peluang investasi properti di IKN baru.
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) memberikan sejumlah pertimbangan dalam menyambut peluang investasi properti di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Umum REI Hari Gani mengatakan sampai saat ini pemerintah belum memberikan aturan main dan regulasi terbaru khusus pengembangan di IKN.

"Sekarang ini dan aturan main dan regulasinya juga gak ada bedanya dengan regulasi kalau kita bangun di Jawa, Samarinda, Balikpapan, dan lainnya. padahal kita kalau masuk kesana kan pasti banyak risiko," kata Hari saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Padahal, menurut Hari para pengembang yang akan berpartisipasi meramaikan sektor properti di IKN merupakan pionir di lokasi yang masih green field, tanpa infrastruktur dan fasilitas mumpuni.

Artinya, untuk berinvestasi di kawasan tersebut, pengembang membutuhkan insentif, regulasi, dan jaminan aman dari pemerintah.

"Kita harus ada banyak sekali insentif yang perlu diberikan. Mulai dari sisi pertanahan itu harus minimal HGB [Hak Guna Bangunan] murni seperti yang ada di Jawa ini. Kalau disana rencananya HGB di atas HPL [Hak Pengelola], nah itu repot," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari menegaskan untuk jangka waktu hak atas tanah semestinya tidak menggunakan skema 30/20 tahun namun langsung 80 tahun di muka. Selain itu, Hari meminta agar master plan tata ruang lebih fleksibel.

Pasalnya, dalam hal perencanaan tata ruang lewat Rapat Dengar Pendapat, pengembang memang tidak diundang atas kewenangan pemerintah. Namun, Hari melihat adanya cara pandang yang berbeda antara pemerintah dan swasta.

Di sisi lain, Hari menegaskan terkait regulasi yang harus disampaikan lebih cepat serta kepastian hukumnya. Dengan target 2024 nanti, perlu dibuat jaminan bahwa proyek ini akan berkelanjutan ke depannya.

Terkait PP Insentif Investasi IKN Nusantara yang saat ini masih digodok pemerintah, Hari juga mempertanyakan dasar hukum dari aturan pembuatannya.

"Apakah dasar hukum yang menentukan PP insentif itu sama dengan dasar hukum yang sudah terbit selama ini terutama terkait UU Cipta Kerja. Apa kekuatannya, jangan sampai nanti diperkarakan lagi. Jadi kita pikir udah aman, gak taunya gak aman," tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kepala Otorita IKN Bambang Susantono telah menyiapkan sejumlah skema kerja sama seperti investasi langsung, kerjasama pemanfaatan aset, skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan skema-skema lainnya yang telah dirancang koridor kebijakannya.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal untuk acara market sounding yang rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada September 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper