Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Pemerintah Seharusnya Bisa Perpanjang PPN DTP Properti

Indonesia Property Watch mengajukan perpanjangan insentif PPN DTP bagi sektor properti, karena dinilai berhasil menggenjot penjualan.
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA- Seiring akan berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada  September 2022 ini, berbagai pihak di sektor properti mulai mengajukan perpanjangan kepada pemerintah.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda tak mengelak bahwa dampak dari insentif tersebut cukup besar terhadap penjualan properti selama pandemi. Oleh karenanya dia juga menginginkan kebijakan tersebut dapat diperpanjang untuk terus memberi performa positif terhadap sektor properti.

"Itu (PPN DTP) dampaknya memang ada, saat ini dengan kebijakan itu sebetulnya meningkatkan daya beli konsumen," kata Ali dalam paparan Indonesia Property Market Review 2022, Jumat (26/8/2022).

Namun, menurutnya, PPN DTP hanyalah satu dari sekian kebijakan yang sudah semestinya diberikan oleh pemerintah. Pasalnya, dia melihat di berbagai negara manapun berbagai insentif untuk kepemilikan rumah terus digulirkan.

Untuk diketahui saat ini, PPN DTP yang berlaku yaitu 25-50 persen untuk rumah tapak di kisaran Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Menurut Ali, insentif ini seharusnya masih bisa terus diberi pemerintah.

"Mesti dilanjutkan terus jangan 50 persen, tapi 100 persen. Ya, ini kalau bisa kan, harusnya bisa kok sebetulnya. Ini tantangan pemerintah, pertanyaannya ini bukan bisa atau nggak, pemerintah bisa kok, tapi mau atau nggak?" tegasnya.

Selain PPN DTP, Ali juga melihat adanya kebutuhan insentif untuk segmen konsumen kelas menengah yang disebutnya sebagai segmen tanggung. Pemerintah juga diminta untuk tidak hanya fokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pasalnya, segmen kelas menengah atau mereka yang merupakan angkatan kerja dan para karyawan yang memiliki daya beli tinggi namun tidak mendapat kesempatan untuk meraih insentif pemerintah.

"Segmen ini daya belinya ada tapi dia tidak bisa mendapat insentif lebih dari pemerintah. Jadi, ketika dia mau beli dengan harga Rp500-600 juta itu belum mampu, ini yang saya sebut segmen menengah tanggung, ke atas dia gabisa, ke bawah dia gak mau," jelasnya.

Insentif MBR itu tentunya perlu dan harus terus dilanjutkan. Namun, untuk segmen kelas menengah inilah yang juga harus dipertimbangkan juga. Ali berharap kelas menengah ini juga diberikan insentif meski tidak sebesar MBR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper