Bisnis.com, JAKARTA - Pergerakan investasi properti makin tumbuh sebesar 8,8 persen atau Rp 51,6 triliun dari total target Rp 584,6 triliun pada 2022. Pengembang menyebutkan salah satu faktornya didorong oleh perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie menyebutkan peningkatan investasi di sektor properti tak lain didorong oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang makin bergerak ke arah positif.
Tak hanya itu, adanya insentif dari pemerintah untuk pembelian properti juga mendorong investasi properti kian diminati. Menurutnya, kebijakan insentif yang diberikan sebesar 25-50 persen cukup menjadi pendorong minat pembeli saat ini.
"Kita ada paket insentif PPN DTP yang sedang dimanfaatkan pembeli. Jadi penjualan pun cukup meningkat," kata Hari, Sabtu (23/7/2022).
Hari menegaskan pertumbuhan investasi properti juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro yang mendukung. Pasalnya, ancaman inflasi hingga suku bunga yang naik menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pengembang.
"Jadi kita sedang berupaya untuk duduk bersama pemerintah supaya insentif PPN DTP ini bisa diperpanjang hingga akhir tahun depan lah," tambahnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Head of Advisory Services Colliers Monica Koesnovagril menilai tren peningkatan permintaan di sektor ini lebih dipengaruhi oleh tingginya populasi khsususnya usia produktif di Indonesia.
"Faktor besar pemicu minat investasi ini adalah potensi permintaan, terutama untuk usia muda dan produktif. Total populasi 270 juta orang di Indonesia, sebanyak 53 persen di antaranya ada di rentang usia 20-54 tahun, ini merupakan pasar yang besar untuk produk konsumsi, rumah, ruang kerja, dan logistik," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/7/2022).
Sementara untuk insentif PPN DTP sendiri menurutnya belum bisa menjadi acuan peningkatan minat beli. Pasalnya, peningkatan masih akan berlangsung secara berkelanjutan, sedangkan insentif tersebut hanya bersifat sementara.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit mengatakan hal yang senada.
"Perpanjangan insentif itu selain hanya bersifat sesaat, 6 sampai 9 bulan saja, juga efeknya lebih banyak dirasakan oleh konsumen atau investor individu," tandasnya.