Bisnis.com, JAKARTA- Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur dinilai tidak akan mengurangi daya minat dan potensi kemajuan infrastruktur hunian di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyakini Jakarta akan terus menjadi pusat bisnis dan ekonomi nasional. Kehadiran IKN justru disebut dapat membuat Jakarta lebih nyaman dari sekarang.
"Saya meyakini dengan berpindahnya ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tidak akan mengurangi peran Kota Jakarta. Justru DKI Jakarta akan semakin baik dan nyaman, kemacetan berkurang, muka air tanah pun berkurang, tidak seperti sekarang," katanya dalam sambutan Rakerda DPD REI (Realestat Indonesia) DKI Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut Riza, Jakarta saat ini telah dilengkapi berbagai fasilitas dan komunitas yang sudah terbentuk, sehingga interaksi warga DKI Jakarta telah aktif terbangun.
Dalam Rakerda REI DKI Jakarta, Riza mengapresiasi para pengembang da pengusaha properti atas kontribusinya dalam mengembangkan infrastruktur perumahan serta perkantoran khususnya di wilayah DKI Jakarta.
"Kami yakin bahwa potensi industri properti di kota jakarta akan terus berkembanga dikarenakan Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan ekonomi di Indonesia. Jakarta juga masih menjadi tujuan kerja memanfaatkan peluang berkarya dan melangsungkan kehidupan," jelasnya.
Baca Juga
Daya dorong properti terus digencarkan melalui roadmap industri properti yang telah disusun REI bersama pemerintah. Beberapa di antaranya membahas terkait relaksasi, regulasi, dan subsidi atau keringanan yang difasiltiasi pemerintah pusat serta daerah.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi Pergub No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Jakarta kepada pihak eksternal seperti pemerintah pusat, kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, NGO, dan perwakilan pimpinan perusahaan swasta lainnya.
"Pergub ini juga dirancang untuk dapat mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor serta siap diintegrasikan dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinana kegiayan ber-usaha dan non berusaha, sebagaimana diamanatkan dalam pelaksana dari UU Cipta Kerja," paparnya.
Pihaknya berharap Pergub tersebut dapat menjadi kepastian hak dan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang untuk mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi melalui optimalisasi pemanfaatan ruang produktif.
"REI harus mengambil peluang dari kebijakan tersebut sekaligus mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta untuk dapat menyediakan hunian yang layak dan berkeadilan serta lingkungan yang mandiri," tandasnya.