Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa anggaran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM senilai Rp12,4 triliun akan disalurkan sebanyak dua kali, di mana tahap pertama dilakukan pada bulan ini, September 2022.
Hal tersebut disampaikan Suahasil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Pembayaran pertama bulan ini [September] Rp300.000 dan berikutnya nanti mungkin November kali ya," katanya.
Adapun, BLT pengalihan subsidi BBM ini akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di mana masing-masing KPM akan diberikan sebanyak dua kali sebesar Rp300.000 sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah juga sudah mengarahkan pemerintah daerah (pemda) yang telah menerima Dana Transfer Umum (DTU) untuk menggunakan 2 persen dari DTU Oktober, November, dan Desember guna memberikan tambahan bantalan sosial di tingkat daerah dari APBD masing-masing.
"Cara memberikannya bagaimana? Bisa diberikan untuk usaha mikro, usaha kecil, sektor transportasi seperti ojek atau kendaraan bermotor lainnya," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta agar pemda segera membuat program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Kita harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November, dan Desember," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan Suahasil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Pembayaran pertama bulan ini [September] Rp300.000 dan berikutnya nanti mungkin November kali ya," katanya.
Adapun, BLT pengalihan subsidi BBM ini akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di mana masing-masing KPM akan diberikan sebanyak dua kali sebesar Rp300.000 sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah juga sudah mengarahkan pemerintah daerah (pemda) yang telah menerima Dana Transfer Umum (DTU) untuk menggunakan 2 persen dari DTU Oktober, November, dan Desember guna memberikan tambahan bantalan sosial di tingkat daerah dari APBD masing-masing.
"Cara memberikannya bagaimana? Bisa diberikan untuk usaha mikro, usaha kecil, sektor transportasi seperti ojek atau kendaraan bermotor lainnya," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta agar pemda segera membuat program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Kita harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November, dan Desember," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp24,17 triliun untuk bantuan sosial tambahan di tengah kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Adapun, bantuan yang diberikan berupa BLT BBM senilai Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta KPM, BSU senilai Rp9,6 triliun dan perlinsos dari 2 persen DTU sebesar Rp2,17 triliun.