Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM: Revisi Perpres Pembatasan BBM Subsidi Masih di Setneg

Menteri ESDM Arifin Tasrif meyebut revisi Perpres soal pembatasan pembelian BBM subsidi masih disiapkan di Setneg.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang akan mengatur pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih dalam tahap finalisasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan tahapan pembahasan payung hukum pembatasan pembelian BBM subsidi itu masih dikaji lebih lanjut di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Arifin mengatakan revisi Perpres itu akan memastikan pengawasan serta pengendalian konsumsi komoditas subsidi itu di tengah masyarakat setelah penyesuaian harga diambil pemerintah akhir pekan lalu.

“Pemerintah bersama dengan instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk mengurangi kebocoran. Revisi Perpres lagi disiapkan dulu di Setneg,” kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Arifin menuturkan pemerintah turut memfinalkan kriteria kendaraan yang dapat mengkonsumsi BBM subsidi tersebut. Misalkan, Arifin mencontohkan, besaran CC kendaraan ikut dirumuskan lewat pematangan revisi Perpres yang diharapkan rampung bulan ini.

“Nanti ada beberapa opsi, itu nanti yang akan difinalkan, mudah-mudahan bisa bulan ini selesai,” kata dia.

Akhir pekan lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Pertalite dari posisi awal Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, diikuti Solar subsidi dari harga awal Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Adapun harga Pertamax non subsidi turut dikerek dari angka Rp12.500 ke posisi Rp14.500 per liter.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai negatif manuver pemerintah yang belakangan justru menaikkan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di tengah kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 yang terbatas.

Said menganggap keputusan pemerintah itu terkesan gegabah di tengah mekanisme penyaluran subsidi BBM yang masih longgar atau tidak tepat sasaran. Konsekuensinya, kuota yang ditambah justru menghabiskan alokasi subsidi dengan tidak terukur.

“Kalau hanya main di kuota kita meneruskan pembakaran uang melalui oil energy yang lebih besar, tetapi dampaknya tidak menyasar ke kelompok sasaran,” kata Said saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

Sebaiknya, dia menyarankan, pemerintah untuk fokus pada perbaikan mekanisme pemberian subsidi. Dia meminta Solar dan Pertalite difokuskan untuk sepeda motor di bawah 250 cc, kendaraan umum, ojek online serta pelaku usaha mikro, kecil dan nelayan.

“Penambahan kuota Pertalite dan solar tidak menyelesaikan persoalan mendasar subsidi. Sebab yang seharusnya ditempuh adalah mengubah kelompok sasaran penerima subsidi solar dan pertalite,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper