Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen ESDM Bantah Minta Vivo Naikkan Harga BBM Revvo 89

Dirjen ESDM Tutuka Ariadji menyatakan pemerintah tidak pernah meminta Vivo menaikkan harga BBM Revvo 89.
SPBU Vivo - Istimewa
SPBU Vivo - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjawab kabar yang beredar soal pemerintah meminta Vivo menyesuaikan harga BBM Revvo 89.

Tutuka menyatakan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) di tengah masyarakat. 

Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk JBU yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia yang belakangan viral setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada akhir pekan lalu.

Tutuka menegaskan pemerintah tidak meminta Vivo menaikkan harga untuk mengikuti keputusan pemerintah terhadap BBM milik Pertamina. 

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” kata Tutuka melalui keterangan pers, Senin (5/9/2022). 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. 

Dalam beleid itu pemerintah menetapkan 3 jenis BBM yang beredar di tengah masyarakat, yaitu : 

1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP.

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” ujarnya.

Sebelumnya ramai diberitakan Ditjen Migas Kementerian ESDM meminta Vivo untuk menyesuaikan harga jual BBM jenis Ron-89 mereka, Revvo 89 selepas keputusan pemerintah menaikkan harga jual BBM Pertamina.

Seperti diketahui, harga jual Revvo 89 ditekan murah di angka Rp8.900 atau lebih murah dari harga Pertalite milik Pertamina. 

Bisnis telah meminta konfirmasi kepada Corporate Communication Vivo Energy Indonesia Maldy Zacki Al-Jufrie terkait dengan polemik harga tersebut. Namun, Maldy enggan memberi tanggapan terkait hal tersebut.

Vivo disebutkan bakal memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat menyusul kabar yang beredar di tengah masyarakat tentang produk mereka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper