Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menempuh jalur audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam upaya menolak kenaikan BBM dan meminta perbaikan dalam sistem pengupahan.
Pada pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (5/9/2022), Presiden KSPN Ristadi menyampaikan persoalan yang tengah pekerja/buruh hadapi, terutama dengan harga BBM yang naik lebih dari 30 persen.
"KSPN akan menjadi mitra kritis yang sehat dan akan bersinergi dengan Kementerian ketenagakerjaan dalam upaya perlindungan pekerja/buruh dengan cara memberikan saran dan kritik yang beradab," kata Ristadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Meski dikatakan pekerja akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang, Ristadi menilai penyalurannya belum dirasakan banyak bekerja karena kurang tepat sasaran, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Masih banyak pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, sehingga mereka tidak mendapatkan BSU, padahal seharusnya mereka berhak mendapatkannya," ungkapnya.
Adapun saat ini syarat pekerja yang akan mendapatkan BSU adalah pekerja penerima upah yang terdaftar dalam peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Lebih lanjut Ristadi menyebut pendataan dan pendistribusian BSU masih perlu evaluasi dan peninjauan ulang agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pekerja/buruh.
Baca Juga
Kondisi pekerja/buruh yang kian terpuruk tersebut ditambah membuat Ristadi meminta kepada pemerintah melalui Kemenaker untuk mencarikan solusi lain, selain menaikkan harga BBM yang tentu berdampak pada daya beli pekerja.
Melihat kenaikan upah yang tak sebanding dengan kenaikan energi dan bahan pokok, Wasekjen DPP KSPN Heru Budi Utoyo menambahkan bahwa formulasi upah menggunakan PP No. 36/2021 tidak dapat menjadi solusi atas kenaikan berbagai harga kebutuhan.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang atas kebijakannya dalam menaikkan harga BBM dan membatalkan kebijakan tersebut, serta mencari solusi lain selain menaikkan harga BBM, PP No. 36/2021 tidak akan mampu menjawab persoalan pengupahan pasca kenaikan harga BBM," ungkap Heru.
Kemudian, KSPN pun mendorong ketika BBM naik, Kemenaker harus segera membuat terobosan kebijakan dengan melakukan penyesuaian upah pekerja/buruh dan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pengupahan secara nasional.
Sebagai informasi, pada 2022 upah pekerja/buruh berdasarkan formulasi PP No.36/2021 mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen. Adapun upah minimum terendah 2022 terdapat di Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935 per bulan, sedangkan upah tertinggi terdapat di Karawang Rp4.791.843/bulan.