Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai tender untuk proyek pembangunan kantor kementerian koordinator di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, terdapat empat tender pembuatan bangunan gedung dan kawasan kantor kementerian koordinator. Nilai paket untuk proyek tersebut memiliki rata-rata Rp700 miliar.
Tender proyek Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kantor Kementerian Koordinator 1 telah dimulai sejak 19 Agustus 2022 dengan nilai pagu paket Rp766,8 miliar dan nilai HPS paket Rp766,8 miliar. Proyek tersebut akan dilaksanakan di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Tender proyek itu telah diikuti sebanyak 71 peserta dan akan memasuki proses penandantanganan kontrak pada 14 November 2022.
Selanjutnya, tender Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kantor Kementerian Koordinator 2 dengan nilai pagu paket dan HPS paket Rp791,73 miliar. Proyek yang akan dilakukan di Kecematan Sepaku itu telah diikuti 63 peserta yang ditargetkan akan melaksanakan penandatanganan kontrak pada 14 November 2022.
Kementerian PUPR juga telah memulai untuk tender Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kantor Kementerian Koordinator 3 dengan nilai pagu paket dan HPS paket Rp796,16 miliar. Tender yang telah dimulai sejak 19 Agustus dan diikuti 68 peserta itu juga akan diteken pada 14 November 2022.
Sementara itu, tender Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kantor Kementerian Koordinator 4 dengan nilai paket Rp745,33 juga memiliki jadwal waktu pelaksanaan yang sama dengan ketiga tender kantor kementerian koordinator lainnya. Untuk tender ini, sebanyak 72 peserta tercatat telah mengikuti seluruh prosesnya.
Baca Juga
Sampai dengan awal September, proyek itu masih dalam proses prakualifikasi yakni dengan proses evaluasi dokumen kualifikasi yang akan berlangsung hingga 16 September. Setelah itu, tahapan kualifikasi dilanjutkan dengan proses lainna hingga tahap pengumuman pemenang yang akan berlangsung pada 4 November 2022.