Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengajukan tambahan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara baru (IKN) TA 2023 khusus untuk Bidang Cipta Karya sebesar Rp10,3 triliun.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan alokasi dana tersebut untuk dimanfaatkan untuk pengadaan air minum, sanitasi, pengembangan kawasan permukiman, bina penataan bangunan, serta perencanaan dan pengendalian.
"Adapun tambahan anggaran dalam rangka dukungan kegiatan pembangunan IKN sesuai dengan yang disampaikan oleh Bapak Menteri PUPR ini kami alokasikan untuk beberapa kegiatan," papar Diana dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, Diana menerangkan anggaran Ditjen Cipta Karya untuk 2023 yaitu senilai Rp25,03 triliun berdasarkan Surat Bersama (SB) Bappenas dan Menteri Keuangan dan Surat Menteri PUPR tentang penyesuaian Pagu Anggaran TA 2023.
Namun, penambahan alokasi senilai Rp10,3 triliun diperlukan antara lain untuk membangun instalasi pengolahan air (IPA) SPAM Sepaku, jaringan perpipaan transmisi air minum SPAM Sepaku, pembangunan jaringan distribusi utama (JDU) dan jaringan distribusi dengan anggaran Rp622,55 miliar.
Di bidang sanitasi, alokasi dana sebesar Rp816,4 miliar digunakan untuk pembangunan IPAL 1,2,3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan jaringan perpipaan air limbah, pembangunan TPST 1 KIPP, pembangunan unit pengurukan residu pengolahan sampah IKN.
Untuk pengembangan kawasan permukiman, PUPR bidang cipta karya membutuhkan Rp1,2 triliun untuk menyiapkan KIPP, penataan sumbu kebangsaan tahap 1 dan tahap 2, dan sistem proteksi kebakaran KIPP.
Diana melanjutkan, untuk bina penataan bangunan alokasi senilai Rp7,6 triliun yang digunakan dalam pembangunan gedung pusat pemerintahan, kantor presiden, paviliun presiden, gedung sekretariat presiden, kantor staf khusus presiden, Wisma Negara, gedung kawasan blok Kemenko 1 dan 2, gedung kementerian sekretariat negara.
Tak hanya itu, anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk gedung kantor kementerian/lembaga, masjid negara, gedung dan kawasan beranda Nusantara, rencana pengembangan kawasan KIPP, dan urban design development KIPP.
Terakhir, untuk alokasi dana perencanaan dan pengendalian sebesar Rp40,24 miliar digunakan untuk MK induk pembangunan KIPP dan operasional satgas IKN yang ada di Kementerian PUPR.