Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru September 2022

Kemenhub merilis syarat naik pesawat untuk rute internasional yang berlaku mulai 1 September 2022.
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan naik pesawat untuk rute internasional yang wajib dipatuhi penumpang, berlaku mulai 1 September 2022.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 88/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam siaran pers, Sabtu (3/9/2022).

Dia menuturkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.

Isnin menyebutkan Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, lanjutnya, pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Sementara itu, dia menjelaskan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, yakni PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pengecualian di antaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Isnin memastikan dengan berlakunya SE No. 88/2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper