Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki wewenang dalam menetapkan tarif ojek online.
Selain itu, ojek tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno, Rabu (31/8/2022).
Selain itu, regulasi tarif (terbaru di KM No.564/2022) yang menjadi pedoman untuk perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain-lain dinilai salah sasaran. Hal itu, jelas Djoko, karena perusahaan aplikasi diatur di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Mereka kan bukan operator, mereka aplikator. Urusannya Kominfo," jelas Djoko.
Akademisi Unika Soegijapranata ini justru mengusulkan Kemenhub untuk membantu membuat aplikasi operasional ojol. Dia menyarankan aplikasi tersebut bisa diserahkan ke daerah masing-masing untuk pengoperasiannya.
"Kab. Asmat sudah menyelenggarakan operasional ojek. Aplikasi adalah alat bantu komunikasi dan transaksi penumpang dan driver ojol," katanya.
Komisi V DPR pun juga mempertanyakan dasar hukum Kemenhub dalam mengatur tarif ojek online.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Itjen, BPSDM, BKT, dan BPTJ Kemenhub, Selasa (30/8/2022), Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Sudewo justru menyebut Kemenhub selama ini tidak pernah melegalkan ojol.
"Karena memang Kementerian Perhubungan selama ini tidak pernah melegalkan ojol. Tapi tiba-tiba mau mengatur kenaikan tarif," tuturnya.
Untuk itu, asosiasi pengemudi ojol yang tergabung dalam Presidium Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk menetapkan legalitas ojol dari sisi perundang-undangan.
Hal itu disampaikan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kamis (25/8/2022). Permohonan tersebut merupakan satu dari lima poin yang disampaikan driver ojol kepada Kepala Negara.
"Pemerintah mendorong Legalitas Ojek Daring masuk dalam Prolegnas DPR RI tahun 2022/2023," demikian dikutip Bisnis.
Pengamat Nilai Kemenhub Tidak Punya Wewenang Atur Tarif Ojol, Kenapa?
Regulasi tarif ojol terbaru di KM No.564/2022 yang menjadi pedoman untuk perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain-lain dinilai salah sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu