Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kenaikan tarif ojek online.
Seperti diketahui, tarif ojek online (ojol) baru yang tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.564/2022 kembali ditunda penerapannya seperti yang diumumkan pada Senin (29/8/2022). Awalnya, Kemenhub merencanakan tarif baru mulai diterapkan pada hari itu.
"Kita menunggu perkembangan dan situasi dan masukan. [Pengumuman kenaikan harga BBM] salah satunya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada Bisnis, Rabu (31/8/2022).
Saat ini, beredar kabar pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan harga BBM untuk mulai diterapkan esok hari.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi, Hendro tidak menginformasikan kapan tarif baru ojol akan diberlakukan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Istana Negara pada Senin (29/8/2022), mengungkap arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaring aspirasi seluruh stakeholders, tidak terkecuali pengguna jasa dan pengemudi.
"Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka [stakeholders]. Arahan Pak Presiden adalah bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar," ujar Budi Karya.
Pemberlakuan kenaikan tarif ojek online yang tertuang dalam KM No.564/2022 sebelumnya telah diundur dari 25 hari setelah aturan terbit (29 Agustus 2022), dan kini sampai dengan waktu yang tidak ditetapkan.
Perusahaan aplikasi seperti Grab dan Gojek pun menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan saat ini untuk layanan sepeda motor masih sama sebelum adanya aturan kenaikan tarif.
Contohnya, dari pantauan Bisnis, tarif minimal GrabBike maupun GoRide di DKI Jakarta untuk jarak di bawah 1 kilometer sampai dengan di bawah 3 kilometer masih sebesar Rp14.000.