Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus tes PCR dan Antigen sebagai syarat naik pesawat yang berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku mulai hari ini, Senin (29/8/2022).
Kini pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat terbaru penerbangan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 No.24/2022 yang telah ditindaklanjuti juga oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sudah ada lewat SE Kemenhub. Syarat wajib booster, tidak ada lagi pilihan PCR atau antigen dengan merujuk kepada SE satgas. Kecuali penumpang yang dikecualikan sesuai ketentuan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (29/8/2022).
Lebih jauhnya, Plt. Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin mengatakan SE No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 akan diberlakukan efektif mulai 29 Agustus 2022.
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya yakni bagi penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster.
Kemudian bagi PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara itu, bagi mereka yang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Di sisi lain, untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Nur Isnin menambahkan ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara atau load factor, terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.
"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No.77/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.