Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR bersama dengan kontraktor dinilai perlu melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak proyek saat ini mengingat adanya kenaikan harga bahan baku, bukan malah meminta subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menilai para kontraktor dan pemberi kerja atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dapat duduk bersama menyepakati perubahan harga.
Namun, jika pagu anggaran Kementerian PUPR tidak berubah maka pelaksanaan bisa mengurangi lingkup pekerjaan dengan tetap mempertahankan kualitas dan sesuai jadwal kerja, sehingga pekerjaan dapat selesai tepat waktu, serta kualitas terjaga.
Dia menilai rencana Kementerian PUPR untuk meminta subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke Pertamina kurang tepat.
"Pembengkakan biaya konstruksi akibat kenaikan BBM, harus disiasati dengan kesepakatan di atas, subsidi tetap diutamakan untuk masyarakat bawah, yang membantu usaha kecil," ujarnya kepada Bisnis, Senin (29/8/2022).
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya telah mengusulkan rencana subsidi tersebut pada saat rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pekan lalu.
Baca Juga
Dia menjelaskan usulan tersebut untuk meminta Pertamina memberikan subsidi harga BBM industri untuk proyek-proyek Kementerian PUPR tertentu yang membutuhkan solar dalam jumlah besar.
“Pertamina akan menurunkan harga industri khususnya untuk proyek-proyek Kementerian PUPR dan Perhubungan dengan nol margin. Pertamina tidak akan mengambil margin untuk proyek-proyek pemerintah ini,” kata Basuki.