Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) meminta pemerintah daerah (Pemda) mempersiapkan program untuk operasional dan pemeliharaan jalan daerah yang telah diperbaiki.
Pasalnya, PUPR akan segera melakukan serah terima perbaikan jalan rusak kepada Pemda. Adapun, permintaan tersebut merujuk pada dukungan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program operasi dan pemeliharaan jalan daerah penting untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi optimal.
"Sehingga dapat melayani lalu lintas sesuai umur rencana sehingga biaya logistik dapat ditekan," kata Basuki dalam keterangan resminya, Sabtu (19/8/2023).
Dia menegaskan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.
Adapun, percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah telah dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada akhir Juli 2023 lalu.
Baca Juga
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan IJD juga bertujuan untuk meningkatkan kemantapan jalan sehingga biaya logistik di Indonesia dapat ditekan.
Hedy mengakui bahwa biaya logistik nasional belum cukup kompetitif dibanding dengan negara-negara tetangga kita. Salah satu komponen biaya logistik ini adalah transportasi karena 90 persen sistem transportasi yang bergantung kepada jaringan jalan.
"IJD bertujuan untuk mendukung terciptanya aksesibilitas dan mobilitas agar setiap tempat yang memiliki potensi ekonomi bisa berkembang karena terhubung dengan jalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hedy menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah gap pendanaan terhadap status jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten/kota sehingga akhirnya menimbulkan gap tingkat kemantapan.
Berdasarkan data, jalan kabupaten/kota mendominasi jalan di Indonesia, yakni 82 persen dari total jaringan jalan di Indonesia, dengan panjang mencapai 433.654,4 km.
Kemudian jalan provinsi sepanjang 8,9 persen dengan panjang mencapai 47.874 km. Sementara jalan nasional 9,06 persen atau sepanjang 47.603, 39 km.
Di samping itu, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga Wilan Oktavian mengatakan bahwa APBD untuk penanganan jalan daerah memang masih cukup rendah.
Merujuk pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, dari 34 provinsi di Indonesia hanya mengalokasikan 7,06 persen atau sebesar Rp17 triliun untuk pekerjaan jalan, sedangkan di tingkat kabupaten/kota hanya 5,7 persen atau sebesar Rp45,10 triliun.
"Pemerintah daerah yang akan menerima dana IJD diharapkan untuk menyediakan dukungan program anggaran dalam rangka operasi dan pemeliharaan jalan daerah yang akan diserah terimakan," tuturnya.
Penanganan jalan daerah telah dilaksanakan Kementerian PUPR secara bertahap pada 2023. Untuk tahap I telah dialokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliun.
Secara rinci, Pulau Sumatera sebesar Rp5,2 triliun, Pulau Jawa sebesar Rp3,2 triliun, Pulau Bali dan Nusa Tenggara sebesar Rp1,21 triliun, Pulau Maluku sebesar Rp377,5 miliar, Pulau Kalimantan sebesar Rp1,74 triliun, Pulau Sulawesi Rp1,94 triliun, dan Pulau Papua sebesar Rp857,8 miliar.
"Secara keseluruhan, rencana penanganan IJD di Indonesia mencakup 2.873 km jalan dan 2.362 m jembatan. Hingga saat ini, dari 576 paket kegiatan, 220 di antaranya telah terkontrak, dan 356 sedang dalam proses lelang," pungkasnya.