Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009
Menurut Rivan, perbaikan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dapat terwujud, salah satunya dengan adanya kesadaran masyarakat untuk meregistrasi ulang kendaraannya.
Oleh karena itu, Rivan menilai, pelaksanaan UU No.22/2009, merupakan jawaban untuk bagaimana bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Saat ini, lanjut Rivan, rasio ketidakpatuhan masyarakat menurut data PT Jasa Raharja adalah sebesar 39 persen.
“Maka dari itu, penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi harapan besar bagi kita untuk dapat menekan angka rasio ketidakpatuhan tersebut,” papar Rivan.
Rivan menyampaikan, Pembina Samsat telah memberikan kemudahan bagimasyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan berbagai inovasi.
Salah satunya, melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Signal yang juga telah terintegrasi dengan aplikasi JRku. Hal ini tentu sudah dilakukan dengan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Baca Juga
Rivan berharap, Rakornas Pembina Samsat, dapat menghasilkan solusi melalui kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan begitu, tujuan bersama dapat dengan mudah kita gapai dalam turut mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera.