Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fenomena Truk ODOL Sudah Ada Sejak 43 Tahun Silam di RI

Truk ODOL atau over dimension over loading sudah ada di Indonesia sejak 43 tahun silam.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi dari Universitas Trisakti Suripno menyebut truk berdimensi dan bermuatan lebih (over dimension over loading/ODOL) sudah ada sejak 43 tahun silam atau pada 1979.

Suripno mengatakan bahwa pelanggaran truk berukuran dan bermuatan lebih di jalanan ibarat fenomena gunung es. Kompleksitas masalahnya ada hingga di hulu mulai dari pemilik barang sampai dengan di jalanan.

"Pelanggaran ODOL itu sangat kompleks. Penanganannya harus multidimensi. Sehari-hari itu [kasusnya] seperti fenomena gunung es," tuturnya pada konferensi pers, Selasa (23/8/2022).

Pengamat Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Universitas Trisakti itu menilai saat ini penanganan atau manajemen kendaraan ODOL masih menggunakan kacamata keselamatan saja, tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi.

Dia mencontohkan kebijakan Zero ODOL 2023 yang ditargetkan terwujud Januari tahun depan. Kebijakan yang sudah beberapa kali diundur itu mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Pada Mei-Juli 2022, ITL Trisakti melakukan penelitian terhadap 300 responden yang terdiri dari pengemudi truk, pemilik armada, dan pedagang (pemilik barang) di Pasar Induk Kramatjati dan Pasar Cikampek.

Hasilnya, sebagian besar menyatakan keberatan Indonesia Zero ODOL 2023 karena khawatir membuat biaya angkutan barang semakin mahal sehingga juga memicu kenaikan harga barang.

"[Penanganan] ODOL itu terkait dengan keselamatan ditambah perekonomian. Kalau [dinormalisasi] 100 persen tidak boleh ada pelanggaran, yang kita alami kenaikan harga barang bahkan bisa kelangkaan," tutur Suripno.

Adapun, Kemenhub memberikan toleransi kepada angkutan bermuatan bahan pokok yang diberikan sebesar 30 persen pada 2021. Lalu, toleransi muatan barang diperkecil menjadi 15 persen pada 2022 dan sebesar 5 persen pada 2023.

Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menegaskan masih mendorong upaya penertiban terhadap ODOL sesuai dengan target pada Januari 2023.

"Ditjen Hubdat tetap berupaya melakukan penertiban terhadap ODOL sesuai target. Adapun teknis penertiban dilakukan dan beberapa kendaraan yang sudah dinormalisasi ada di Dit Lalu Lintas," kata Direktur Angkutan Jalan Suharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper