Bisnis.com, JAKARTA – Harga bawang merah yang sebelumnya melambung akibat minimnya pasokan, kini sudah berangsur turun dalam satu bulan terakhir, dan hari ini, Selasa (23/8/2022) berada di angka Rp39.900 per kilogram (kg).
Berdasarkan pantauan Bisnis pada Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) pukul 13.00 WIB, harga bawang merah hari ini turun 0,75 persen atau Rp300 dari hari kemarin, Rp40.200 per kg, menjadi Rp39.900 per kilogram.
Bila melihat perkembangan harga dalam satu bulan terakhir, harga salah satu pangan strategis tersebut telah turun jauh. Pada 22 Juli 2022 terpantau harga bawang merah masih tinggi di angka Rp62.600 per kg.
Artinya dalam satu bulan terakhir harga bawang merah telah berhasil turun sekitar 32,3 persen atau sebesar Rp22.700.
Penurunan harga seiring dengan proyeksi Kementerian Perdagangan yang menyebut harga komoditas tersebut akan terus turun terutama di Agustus karena sentra produksi bawang merah di Brebes dan Cirebon akan mulai memasuki musim panen dan terjadi panen raya.
Sejak awal Agustus 2022 pun beberapa sentra bawang merah di Jawa khususnya Nganjuk, Demak, dan Probolinggo telah memasuki masa panen.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan bahwa tren penurunan masih akan terus terjadi dalam beberapa waktu ke depan seiring dengan mulainya masa panan di sentra-sentra penghasil cabai dan bawang merah.
“Harga cabai dan bawang merah mulai menampakkan tren penurunan. Ini merupakan efek dari beberapa daerah sentra di Jawa, khususnya Kediri, dan Blitar [cabai], serta Nganjuk, Demak, dan Probolinggo [bawang merah] yang mulai memasuki masa panen. Tren penurunan diprediksi masih akan terus terjadi dalam beberapa waktu mendatang,” kata Jerry, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya, harga bawang merah naik sejak akhir Mei 2022 dan terus melonjak hingga mencapai puncak harga tertinggi pada 13 Juli 2022, yakni Rp64.800 per kilogram. Setelah itu, harga bawang merah berangsur turun hingga hari ini.
Meski demikian, harga komoditas tersebut pada hari ini masih sedikit jauh dari harga acuan Kemendag, yakni Rp32.000 per kilogram.