Bisnis.com, JAKARTA - Super Air Jet mengumumkan aturan naik pesawat terbaru sesuai dengan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 23/2022 yang berlaku Agustus 2022.
Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari menjelaskan aturan terbaru tersebut tercantum dalam Syarat Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.23/2022 dan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No.77/2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Bagi penumpang yang sudah vaksin Dosis ketiga atau booster, tidak wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR). Sementara bagi yang sudah vaksin Dosis 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam). Namun, bagi yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
“Sebelum melakukan perjalanan udara, diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku. Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil tes PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (11/8/2022).
Perlu diketahui juga bahwa kapasitas angkut penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No.77/2022 yaitu sebesar 100 persen. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun, Kemenhub sudah menerbitkan empat Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 No.23/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.
Baca Juga
Keempat SE Kemenhub tersebut yakni SE No.77/2022 untuk transportasi udara, SE No.78/2022 untuk transportasi laut, SE No.79/2022 untuk transportasi darat, dan SE No.80/2022 untuk transportasi kereta api. SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.
Secara lebih rinci, sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni : kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Dengan demikian, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:
· PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
· PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
· PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
· PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; dan
· PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan
Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman.