Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Syarat Naik Pesawat Terbaru, AP II: Jumlah Penumpang Stabil

AP II menyebut jumlah penumpang tetap stabil kendati ada syarat naik pesawat terbaru yang berlaku sejak 17 Juli 2022.
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mencatat jumlah pergerakan penumpang di bandara kelolaan terpantau stabil sejak adanya syarat naik pesawat sesuai SE Kemenhub No. 70/2022 per 17 Juli 2022.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan rata-rata pergerakan penumpang sebelum berlakunya SE tersebut yakni pada 9 - 16 Juli 2022 adalah sekitar 175.000 penumpang per hari. Jumlah tersebut sama dengan periode 17 - 24 Juli 2022.

"Pergerakan penumpang pesawat tetap stabil, tren pemulihan tetap kuat. Ini menandakan penumpang pesawat dapat dengan baik memenuhi regulasi terbaru termasuk terkait pemenuhan vaksinasi booster," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).

Sementara itu, secara month to date yakni 1-24 Juli 2022 jumlah pergerakan penumpang di bandara AP II secara kumulatif mencapai 4,49 juta penumpang atau naik sebesar 3 persen dibandingkan dengan 1-24 Juni 2022 sebanyak 4,36 juta penumpang.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, penumpang pada 1-24 Juli 2022 tercatat sekitar 3 juta penumpang atau naik sekitar 3 persen dari 1-24 Juni 2022 sebanyak 2,9 juta penumpang.

“Saat persyaratan perjalanan terbaru mulai diterapkan pada 17 Juli, pergerakan penumpang di bandara AP II tetap stabil. Apabila dibandingkan antara 1-24 Juli 2022 dengan 1-24 Juni 2022, mengalami peningkatan sekitar 3 persen,” jelasnya.

Berdasarkan SE tersebut, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen. Apabila baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes antigen (sampel diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum berangkat) atau PCR (sampel diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat). Jika baru mendapat dosis pertama, wajib menunjukkan tes PCR (sampel diambil kurun waktu 3x24 jam).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper