Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi DAK Fisik Pemda Naik 69 Persen, Bagaimana Kualitas Belanjanya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa realisasi transfer ke daerah (TKD) pada Juli 2022 mencapai Rp413,6 triliun.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memberikan pemaparan terkait kondisi ekonomi global dalam dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2022 Universitas Indonesia, Senin (8/8/2022)/ Youtube Universitas Indonesia.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memberikan pemaparan terkait kondisi ekonomi global dalam dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2022 Universitas Indonesia, Senin (8/8/2022)/ Youtube Universitas Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA — Penggunaan anggaran dana alokasi khusus atau DAK Fisik oleh pemerintah daerah tercatat tumbuh paling tinggi di antara komponen-komponen transfer ke daerah. Kualitas penggunaan anggaran pemda kerap menjadi sorotan, terutama ketika realisasinya menjadi cepat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa realisasi transfer ke daerah (TKD) pada Juli 2022 mencapai Rp413,6 triliun. Realisasi itu terkoreksi tipis 0,5 persen dari posisi Juli 2021 yakni Rp415,5 triliun.

Dari berbagai komponen TKD, realisasi DAK Fisik tercatat tumbuh paling tinggi. Pada Juli 2022 realisasinya mencapai Rp14,74 triliun atau naik 69 persen dari posisi Juli 2021 senilai Rp8,7 triliun.

"DAK Fisik ini naik 69 persen, ini bagus. Ini karena kami meminta adanya proses pelelangan dan syarat salur DAK yang lebih dini, sehingga ini bisa mendorong realisasi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kecepatan realisasi belanja pemerintah daerah menjadi perhatian pemerintah pusat dalam menyalurkan dana. Pasalnya, belanja daerah seringkali menumpuk pada akhir tahun dan kualitas belanja terkadang menjadi korban.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa cepatnya realisasi DAK Fisik tak lepas dari perubahan mekanisme transfer yang pihaknya tentukan. Pemda baru akan mendapatkan transfer setelah kontrak pembangunan terealisasi, sehingga terdapat tuntutan untuk melakukan belanja, tak sekadar menerima dana.

Dia menjelaskan bahwa pada tahap pertama, ketika pemda menyelesaikan kontrak pembangunan, maka mereka akan memperoleh 25 persen dana DAK Fisik. Apabila mereka telah menyelesaikan 75 persen pekerjaannya, terdapat transfer tambahan 45 persen dana dari pagu, sehingga dana yang masuk menjadi 70 persen.

Setelah pekerjaan mencapai 90 persen, barulah pemda akan menerima sisa dana DAK Fisik. Menurut Prima, mekanisme itu efektif meningkatkan penyaluran DAK Fisik per Juli 2022 senilai Rp14,7 triliun atau 24,2 persen dari alokasi—sementara pada Juli 2021 baru 13,7 persen dari pagu, sehingga tahun ini tumbuh hampir dua kali lipat.

"Jadi di sini pemda akan ada di dalam posisi harus mengerjakan, karena kalau proyek sudah dikontrak dan mulai dibangun, tidak dikerjakan, maka nanti akan menjadi beban APBD. Ini kami buat model seperti ini, untuk bisa merealisasikan DAK Fisik secara baik," ujar Prima pada Kamis (11/8/2022).

Kemenkeu mencatat bahwa tiga bidang DAK Fisik dengan persentase kontrak tertinggi adalah sanitasi (98,3 persen), pendidikan (96,9 persen), dan jalan (94,9 persen). Sementara itu, bidang DAK Fisik dengan persentase kontrak terendah adalah perdagangan (74,4 persen), pariwisata (72,3 persen), serta perumahan dan permukiman (66,6 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper