Bisnis.com, JAKARTA — Selama tiga bulan berturut-turut anggaran pemerintah daerah (pemda) yang "nganggur" atau tersimpan di bank berada di atas Rp200 triliun. Padahal, uang tersebut dapat digunakan untuk belanja dalam dukungan pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pada Juli 2022, saldo pemda yang masih mengendap di bank mencapai Rp212,4 trilun. Jumlahnya memang turun dari posisi Juni 2022 senilai Rp220,9 triliun, tetapi Sri Mulyani tak senang dengan hal itu.
Dia menyebut bahwa sudah tiga bulan berturut-turut saldo pemda yang ada di bank berada di atas Rp200 triliun. Kondisinya terjadi sejak Mei 2022 saldo mencapai Rp200,75 triliun.
"Ini semuanya tiga bulan berturut-turut dana dari pemda di perbankan berada di atas Rp200 triliun. Kalau kami berharap bahwa TKDD bisa segera memutar perekonomian di daerah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, penumpukan saldo biasanya terjadi menjelang akhir tahun, tetapi saat ini sudah mengendap terlalu besar. Oleh karena itu, pemda perlu mendorong belanjanya dalam hal-hal produktif.
Nominal saldo tersimpan dari pemda kabupaten/kota yang tertinggi berada di wilayah Jawa Timur, yakni mencapai Rp22,94 triliun. Jumlahnya memang turun dari posisi Juni 2022 senilai Rp29,82 triliun, tetapi Jawa Timur selalu konsisten menjadi daerah dengan saldo mengendap tertinggi.
Baca Juga
Selain Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat menjadi tiga wilayah dengan saldo pemerintah kabupaten/kota tertinggi yang masih berada di bank.
Adapun, dari sisi provinsi, wilayah dengan saldo tertinggi di perbankan adalah DKI Jakarta yang mencapai Rp7,33 triliun. Sementara itu, catatan saldo terendah ada di Kepulauan Riau yang senilai Rp200 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi agar transfer ke daerah (TKD) dapat berlangsung efektif, yakni agar tidak banyak saldo yang mengendap di perbankan setelah terdapat transfer dari pemerintah pusat.
Dia menjelaskan bahwa saldo pemda bisa berasal dari dua sumber, yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan TKD. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengelola TKD, sehingga pencegahan penumpukan saldo pemda di bank dapat melalui instrumen itu.
Kemenkeu akan menilai kebutuhan pemda itu berdasarkan ketersediaan dana pemda, misalnya dari sisi kecukupan untuk pemenuhan kebutuhan beberapa bulan ke depan. Jika kas yang tersedia terlalu menumpuk, pemerintah pusat bisa mengurangi TKD agar dana yang ada dapat terpakai.
"Dana pemda itu masih ada yang jomplang [ada yang kelebihan, ada yang terbatas]. Yang paling penting adalah kebutuhannya daerah itu bisa kita penuhi sesuai dengan kebutuhannya tadi.," ujar Prima, belum lama ini.