Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag: 750 Bal Baju Bekas Impor Masuk dari Pelabuhan Tarakan

Mendag Zulkifli Hasan menyebut baju bekas impor yang berhasil diamankan sebagian besar masuk dari pelabuhan tikus di Tarakan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengamankan baju bekas impor, Jumat (12/8/2022)./ Dok. Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengamankan baju bekas impor, Jumat (12/8/2022)./ Dok. Kemendag

Bisnis.com, KARAWANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sejumlah baju bekas impor yang diduga masuk dari pelabuhan kecil atau jalur tikus. Total yang diamankan saat ini setara dengan ukuran tiga kontainer, dan bernilai sekitar Rp8,5 miliar sampai dengan Rp9 miliar.

Baju bekas impor yang berjumlah 750 bal itu ditemukan di Kawasan Pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat. Sebagian dari pakaian itu dimusnahkan hari ini, Jumat (12/8/2022), oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta sejumlah pejabat Kemendag dan kementerian/lembaga lain.

"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan jalan tikus di [perbatasan] Tarakan, tapi dipasarkan ke Jawa bisa, dari Tarakan lalu dibawa ke sini," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas di Karawang, Jumat (12/8/2022).

Zulhas menyebut ada dua alasan pemerintah melarang dan mengawasi impor baju bekas dari luar negeri. Pertama, alasan kesehatan karena pakaian disebut berjamur dan sulit untuk disterilkan.

Kedua, dampak impor baju bekas terhadap industri garmen dalam negeri khususnya Industri Kecil Menengah (IKM) apalagi saat pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pascapandemi.

Kemendag, lanjut Zulhas, saat ini masih fokus dalam melarang impor baju bekas dari luar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Terkait dengan asal baju bekas impor, Mantan Ketua MPR ini enggan menyebutkan secara spesifik asal baju bekas yang ditemukan. Dia menyebutkan asal pakaian tersebut yakni dari negara tetangga.

"Kemendag [mengatur] impor gak boleh. Kalau kita boleh jual barang bekas. Yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar gimana? Ya kita cari," ujarnya.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono memastikan bahwa baju bekas impor yang ditemukan akan dimusnahkan agar tidak beredar lagi.

Dia juga mengatakan akan mendorong edukasi terhadap masyarakat terkait dengan bahaya baju bekas.

Di sisi lain, Veri menyebut akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan di pintu masuk perbatasan.

"Rata-rata [pintu masuk] dari pelabuhan kecil. Kita koordinasi dengan Bea Cukai supaya memperketat pintu masuk," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper