Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sandiaga Uno dan Bos Maskapai Upayakan Tarif Tiket Pesawat Terjangkau

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno dan para bos maskapai masih mendiskusikan dan mengupayakan tarif tiket pesawat yang terjangkau.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 08 Agustus 2022  |  23:00 WIB
Sandiaga Uno dan Bos Maskapai Upayakan Tarif Tiket Pesawat Terjangkau
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno dan para bos maskapai masih mendiskusikan dan mengupayakan tarif tiket pesawat yang terjangkau.

"Diskusi dengan maskapai masih on going, karena saya bertemu dengan para direktur utama maskapai setiap kali kami menggunakan layanan maskapai penerbangan," ujarnya, Senin (8/8/2022).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengakui bahwa jumlah penerbangan yang dioperasikan maskapai saat ini juga masih sangat terbatas jumlah penerbangan. Pasca-pandemi jumlah pesawat yang beroperasi jauh dibandingkan saat sebelum pandemi.

"Ini yang harus terus kita tingkatkna, dan pemerintah lagi melihat langkah-langkah insetif apa untuk menambah jumlah pesawat, sehingga dengan penambahan jumlah pesawat tingkat ketersediaan kursi meningkat dan harga semakin terjangkau," jelasnya.

Sandiaga Uno pun mengapresiasi beberapa bos maskapai penerbangan yang terus menambah jumlah pesawat.

Seperti diketahui, Kemenhub telah merilis kebijakan KM 142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan sudah berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyebut, bahwa kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Isnin menjelaskan, besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet adalah paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sementara, pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Besaran biaya tambahan yang diatur pada kebijakan terbaru Kemenhub tersebutebih tinggi dari kebijakan sebelumnya yakni KM No.68/2022 yang diresmikan April 2022 jelang Idulfitri lalu. Sekarang, biaya surcharge untuk pesawat jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas (TBA) sedangkan pesawat baling-baling (propeller) paling tinggi 25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sandiaga uno tarif pesawat maskapai penerbangan
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top