Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Soal Percepatan Nomor Induk Berusaha, KSP Lakukan Uji Petik

Adapun uji petik tersebut dilakukan dengan melakukan survei terhadap 20 pelaku usaha bisnis mikro di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (8/8/2022).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadali menyampaikan kata sambutan pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadali menyampaikan kata sambutan pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan uji petik implementasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berbasis Risiko. Adapun uji petik tersebut dilakukan dengan melakukan survei terhadap 20 pelaku usaha bisnis mikro di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (8/8/2022).

Pelaksanaan uji petik yang berlangsung hari ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menyampaikan, Presiden Jokowi ingin agar pelaku UMKM dapat naik kelas dan dapat mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha.

"Pada uji petik kali ini, tim Kantor Staf Presiden mendapati bahwa implementasi perizinan berusaha berbasis risiko telah berjalan dengan baik di lapangan. Pelaku usaha tidak kesulitan dan tidak dipungut biaya dalam pengurusan kepemilikan NIB," kata Albertien dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/8/2022).

Dia juga menyampaikan, pelaku usaha yang mendaftar secara mandiri via online tidak kesulitan ketika mengakses sistem OSS. Sedangkan bagi pelaku usaha yang belum bisa mendaftar secara mandiri, mendapat pendampingan dari pendamping UKM atau petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

Pelaku usaha juga telah mengetahui bahwa NIB  menjadi syarat legalitas usaha yaitu untuk mengajukan Kredit usaha Rakyat (KUR) dan berbagai sertifikasi seperti PIRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga), izin edar BPOM, sertifikat halal, dan HAKI.

Dengan adanya legalitas dan sertifikat tersebut, pelaku usaha dapat memperluas pasar dan mendapatkan kepercayaan konsumen.

Adanya hasil uji petuk tersebut, dia mendorong pemerintah daerah (pemda) agar lebih gencar mensosialisasikan manfaat kepemilikan NIB bagi keberlangsungan usaha. Apalagi, masih ada yang menganggap bahwa tidak ada manfaatnya mengurus NIB.

"Pemahaman ini yang harus dipatahkan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper