Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Bertemu Mendag, Pengapusan DMO CPO di Depan Mata?

Pengusaha minyak sawit telah bertemu dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait rencana penghapusan domestic price obligation CPO.
Ilustrasi petani kelapa sawit./Bisnis
Ilustrasi petani kelapa sawit./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebutkan bahwa telah bertemu secara nonformal dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait rencana penghapusan domestic price obligation atau DMO komoditas crude palm oil (CPO).

“Iya secara nonformal. Secara pribadi saya sudah bertemu dengan beliau. Makanya beliau minggu lalu sudah sampaikan untuk menghilangkan DMO/DPO,” ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, Kamis (28/7/2022).

Sahat menyampaikan dengan melihat kondisi CPO saat ini yang masih tertahan di tangki-tangki, tercatat realisasi ekspor dalam dua bulan terakhir hanya sebesar 1,2 hingga 1,4 juta ton per bulan. Sementara ekspektasi pengusaha dengan dibukanya ekspor dapat mencapai 3,8 hingga 4,5 juta ton/bulan.

“Kalau realisasi eskpor itu hanya 1,2 – 1,4 juta ton, maka stok piling minyak sawit yang 7,2 juta ton ini [laporan GAPKI di awal Juli 2022] tak akan bisa bergerak,” lanjutnya.

GIMNI mendukung rencana Mendag yang tengah mempertimbangkan penghapusan DMO dan DPO CPO untuk mempercepat pengeluaran CPO dari tangki-tangki perusahaan sehingga tandan buah segar (TBS) sawit dapat kembali terserap dengan maksimal dan harga yang sesuai penetapan.

Pasalnya, lanjut Sahat, musim puncak panen sawit telah berjalan sejak Juli dan akan terus berjalan hingga Januari mendatang. Artinya pengusaha membutuhkan tempat penampungan lebih banyak untuk menyerap TBS. Bila tidak, pengusaha tidak akan dapat menyerap TBS petani yang berlanjut terhadap tertahan rendahnya harga TBS.

“Maka mumpung pasar ekspor terbuka baik, dan kabar terbaru China akan menabah kebutuan 1 juta ton, kami dorong ekspor sebesar mungkin,” ujarnya.

Penghapusan DMO dan DPO setidaknya akan memberikan kepastian besaran ekspor dan mempermudah dalam melakukan kontrak kapal pengiriman. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper