Bisnis.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau selama paruh 2022 telah mengumpulkan penerimaan pajak Rp10,68 triliun. Jumlah ini setara 60,99 persen dari target 2022 sebesar Rp17,5 triliun.
Kepala DJP Riau Ahmad Djamhari mengatakan target pajak dari Riau telah mengalami kenaikan dari semula Rp15,68 triliun. Target penerimaan pajak nasional juga naik dari Rp1.252,3 triliun menjadi Rp1.484,9 triliun.
"Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan periode 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 37,27 persen. Tingginya pertumbuhan pada Januari sampai Juni 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit," ujarnya Kamis (28/7/2022).
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan bulan Juni 2022 telah terkumpul sebanyak 269.447 SPT sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) Badan telah terkumpul sebanyak 19.243 SPT.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama, maka tahun ini untuk WP Badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 5,28 persen dan untuk WP Orang Pribadi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan pada saat masa penyampaian SPT Tahunan.
Pertumbuhan positif penyampaian SPT Tahunan PPh Badan didukung oleh adanya peranan Fungsional Penyuluh Pajak yang berperdan dalam melakukan edukasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak. Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan SPT Tahunan dengan total 288.690 atau sekitar 58 persen dengan kekurangan SPT sebanyak 106.283 SPT agar mencapai target kepatuhan yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Kemudian pada 2022 Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dan berakhir 30 Juni 2022.
Wujud penyelenggaraaan PPS secara nasional dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak baik pribadi maupun badan sejumlah 247.918 wajib pajak dengan nilai jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp594,82 Triliun, serta jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 Triliun.
Sementara itu untuk Provinsi Riau, Kanwil DJP Riau mencatat partisipasi Wajib Pajak di Provinsi Riau dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 sebanyak 4.370 Wajib Pajak dengan nilai pengungkapan nilai harta bersih sebesar Rp10,75 Triliun dengan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp1,043 triliun.
"Capaian penerimaan Program Pengungkapan Sukarela Kanwil DJP Riau mengalami pertumbuhan sebesar 10,26 persen jika dibandingan dengan penerimaan dari program Tax Amnesty [pertama]."