Bisnis.com, JAKARTA — Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) masih menantikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM untuk segera mengimplementasikan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.
“Kita saat ini masih menunggu revisi Perpres 191/2014. Harapannya bisa segera diimplementasikan QR Code,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
Itro mengatakan perseroannya masih belum mendapatkan arahan lebih lanjut ihwal implementasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu bulan depan. Kendati demikian, dia memastikan, perseroan telah menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan berkaitan dengan program tersebut.
“Kita masih tunggu ya,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar bakal berlaku efektif pada Agustus 2022.
Pernyataan itu disampaikan setelah izin prakarsa untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) terbit pada bulan ini.
Baca Juga
“Insyaalah diterbitkan Agustus, kita harus kerja cepat ini, item-itemnya sudah ada,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Lewat izin prakarsa itu, Arifin mengatakan, kementeriannya telah melakukan sejumlah perbaikan berdasar pada situasi terkini serapan BBM subsidi di tengah masyarakat. Di sisi lain, harga minyak mentah dunia turut diperhatikan untuk menyesuaikan dengan potensi tambahan anggaran menyusul rencana penambahan kuota BBM subsidi pada paruh kedua tahun ini.
“Kita harus lihat fluktuasi harga minyak dunia, kan sekarang masih berfluktuasi yang US$117 per barel kemarin sempat turun sedikit di atas US$100 per barel kemarin,” kata dia.