Bisnis.com, TOKYO - Produk makanan olahan asal Jepang kini bebas melenggang masuk ke pasar Indonesia tanpa harus mengantongi sertifikat bebas radioaktif.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas permintaan Pemerintah Jepang agar Indonesia merevisi peraturan sekaligus mencabut kewajiban sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan Jepang yang masuk ke Indonesia.
Perkembangan terbaru tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Koichi Hagiuda di Kantor METI, Tokyo, Jepang, Senin (25/7/2022).
“Sekarang BPOM sudah mengeluarkan regulasi, dan tidak mewajibkan sertifikasi makanan olahan Jepang ke Indonesia. Kementerian Pertanian telah menerbitkan regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut,” ujar Airlangga.
Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif.
Tujuan dari Permentan ini adalah untuk memastikan pangan segar asal hewan dan tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Untuk diketahui, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memulai rangkaian kunjungan kerja di Tokyo, Jepang pada Senin (25/7/2022) dengan mengadakan pertemuan dengan Menteri Ekonomi Perdagangan dan Industri (METI) Jepang Koichi Hagiuda.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga akan membahas terkait perkembangan kerjasama dalam Forum Public and Private Dialogue Track 1.5: Japan Indonesia Co-Creation Partnership for Innovative.
Airlangga mengatakan pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati sejumlah bidang kerjasama, yaitu pengembangan sumber daya manusia [capacity building], teknologi digital, rantai pasok dan promosi industri hijau.