Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 Dibuka, Cek Syaratnya!

Cek syarat dan cara daftar program Kartu Prakerja Gelombang 38 yang dibuka hari ini, Minggu (24/7/2022).
Situs resmi program Kartu Prakerja hanya di prakerja.go.id / Tangkapan layar prakerja.go.id
Situs resmi program Kartu Prakerja hanya di prakerja.go.id / Tangkapan layar prakerja.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 38 telah dibuka hari ini, Minggu (24/7/2022). Simak syarat dan cara daftarnya di sini. 

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 tersebut diumumkan oleh PMO Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 38 DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik "Gabung Gelombang" untuk mengikuti gelombang 38. Yuk gunakan kesempatannya dan buat kamu yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung gelombang. Siapa aja yang udah gabung nih? #SiapDariSekarang," tulis akun Instagram @prakerja.go.id, dikutip Minggu (24/7/2022).

Peserta yang lolos program Kartu Prakerja Gelombang 38 nantinya akan mendapatkan pelatihan online dan juga bantuan sosial senilai Rp3,35 juta dengan perincian biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan insentif survei Rp150.000.

Lantas, bagaimana cara mengikuti program Kartu Prakerja ini? Simak syarat dan cara daftarnya.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

  1.  WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

  1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'
  3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
  4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
  5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
  6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda
  7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'
  8. Isi deklarasi survei
  9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Selamat mencoba!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper