Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemutihan Pajak Tak Efektif, Hapus Nomor Registrasi Kendaraan Jadi Solusi?

Hukuman hapus nomor registrasi kendaraan dinilai bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lantaran pemutihan pajak tak efektif.
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerhati Pajak Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menilai adanya skema hukuman seperti penghapusan nomor registrasi kendaraan bisa menjadi alternatif optimalisasi kepatuhan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Bawono menuturkan, saat ini indikasi kepatuhan PKB belum optimal. Hal tersebut dapat terlihat dari kerapnya pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak terutang dan sanksi PKB di berbagai provinsi.

"Singkatnya, upaya meningkatkan kepatuhan lebih banyak menggunakan instrumen pengampunan dan bukan punishment," kata Bawono kepada Bisnis, Jumat malam (23/7/2022).

Kendati demikian, dia menilai skema pemutihan pada dasarnya bisa menciptakan moral hazard, dimana wajib pajak daerah hanya akan patuh dengan menunggu skema pengampunan.

Dengan begitu, adanya alternatif dengan skema punishment dapat menjadi alternatif optimalisasi kepatuhan, dan juga dapat mendorong penerimaan daerah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah berpotensi mendapat pemasukan senilai Rp100 triliun dari penerimaan PKB antara 2016-2021 yang belum lunas. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Berdasarkan data Kakorlantas Polri, hingga Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Kendati demikian, sebanyak 40 juta kendaraan atau 39 persen belum melunasi pembayaran pajak.

"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp100 triliun," ujar Rivan, mengutip Bisnis, Sabtu (23/7/2022).

Pemerintah akan mendorong implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 tahun 2021, yang merupakan lanjutan dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Dalam beleid itu, pihak kepolisian dapat menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen jika pemilik kendaraan menunggak pajak hingga dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper