Bisnis.com, JAKARTA — Danny Darussalam Tax Centre atau DDTC mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti melalui hukuman penghapusan, dapat mendorong penerimaan daerah.
Pemerhati pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai bahwa saat ini memang belum terdapat dasar hukum mengenai penghapusan nomor kendaraan dan pihak yang berwenang melakukannya. Namun, langkah itu patut diuji coba.
Dia menilai bahwa saat ini kinerja pemungutan pajak daerah masih belum maksimal. Rasio perpajakan (tax ratio) daerah masih berkisat 1,2—1,4 persen, yang berasal dari total penerimaan pajak daerah dan retribusi terhadap total PDRB.
Menariknya, pajak kendaraan bermotor adalah jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi terbesar. Penegakan hukum dalam pajak kendaraan bermotor dapat turut mengerek penerimaan daerah.
"Selama lima tahun terakhir kontribusinya sekitar 26 persen dari total penerimaan pajak daerah di seluruh Indonesia. Artinya, upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan berdampak signifikan," ujar Bawono kepada Bisnis, Jumat (22/7/2022) malam.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan bahwa berdasarkan data Kakorlantas Polri, hingga Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun, ternyata terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen yang belum melunasi pembayaran pajak.
Baca Juga
"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp100 triliun," ujar Rivan, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (20/7/2022).
Pemerintah akan mendorong implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7/2021, yang merupakan lanjutan dari UU 22/2009. Dalam beleid itu, pihak kepolisian dapat menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen jika pemilik kendaraan menunggak pajak hingga dua tahun.