Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Penghapusan Nomor Kendaraan Dorong Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Daerah

Kebijakan penghapusan nomor registrasi kendaraan patut diuji coba guna meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022). Ruas jalan arteri Kalimalang arah Bekasi terpantau mengalami kepadatan kendaraan hingga sekitar empat kilometer imbas dari diberlakukannya sistem satu jalur (one way) di Tol Jakarta-Cikampek./Antara
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022). Ruas jalan arteri Kalimalang arah Bekasi terpantau mengalami kepadatan kendaraan hingga sekitar empat kilometer imbas dari diberlakukannya sistem satu jalur (one way) di Tol Jakarta-Cikampek./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Danny Darussalam Tax Centre atau DDTC mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti melalui hukuman penghapusan, dapat mendorong penerimaan daerah.

Pemerhati pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai bahwa saat ini memang belum terdapat dasar hukum mengenai penghapusan nomor kendaraan dan pihak yang berwenang melakukannya. Namun, langkah itu patut diuji coba.

Dia menilai bahwa saat ini kinerja pemungutan pajak daerah masih belum maksimal. Rasio perpajakan (tax ratio) daerah masih berkisat 1,2—1,4 persen, yang berasal dari total penerimaan pajak daerah dan retribusi terhadap total PDRB.

Menariknya, pajak kendaraan bermotor adalah jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi terbesar. Penegakan hukum dalam pajak kendaraan bermotor dapat turut mengerek penerimaan daerah.

"Selama lima tahun terakhir kontribusinya sekitar 26 persen dari total penerimaan pajak daerah di seluruh Indonesia. Artinya, upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan berdampak signifikan," ujar Bawono kepada Bisnis, Jumat (22/7/2022) malam.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan bahwa berdasarkan data Kakorlantas Polri, hingga Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun, ternyata terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen yang belum melunasi pembayaran pajak.

"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp100 triliun," ujar Rivan, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (20/7/2022).

Pemerintah akan mendorong implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7/2021, yang merupakan lanjutan dari UU 22/2009. Dalam beleid itu, pihak kepolisian dapat menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen jika pemilik kendaraan menunggak pajak hingga dua tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper