Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berpotensi meraup pemasukan senilai Rp100 triliun dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) antara 2016 - 2021 yang belum lunas. Lantas, berapa jumlah mobil dan motor di Indonesia saat ini?
Sampai dengan Desember 2021 tercatat ada sekitar 103 juta kendaran di Kantor Bersama SAMSAT. Namun, hanya sekitar 39 persen atau 40 juta kendaraan yang melunasi PKB. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor sampai dengan awal 2022 mencapai 146.046.000 unit.
Kendaraan bermotor tersebut terdiri atas mobil penumpang sebanyak 22.434.401 unit, mobil bus 211.675 unit, mobil barang 5.737.594 unit, sepeda motor 117.580.815 unit, kendaraan khusus 82.181 unit. Dengan demikian, total jumlah kendaraan bermotor di Tanah Air sebanyak 146.046.666 unit.
Sejumlah rekomendasi strategi pun dinilai menjadi kiat bagi pemerintah untuk merealisasikan potensi pendapatan senilai Rp100 triliun dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) antara 2016 - 2021 yang belum lunas.
Ketua Institute Studi Transportasi (Instran) mengatakan setidaknya terdapat 5 strategi yang layak diterapkan demi mendorong pemasukan negara yang terendap akibat ketidakpatuhan tersebut.
Pertama, memasifkan penerapan teknologi digital terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor dan ketaatan pembayaran pajak. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital cukup realistis untuk diterapkan saat ini.
"Semestinya, sangat mudah menerapkan teknologi digital untuk hal itu karena dapat dilakukan bekerjasama dengan dealer-dealer dan aparat pemerintah di tingkat Pemda," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (22/7/2022).
Kedua, kepolisian mesti melakukan operasi patuh secara rutin dengan tidak hanya memeriksa kelengkapan SIM dan STNK, tetapi juga bukti pembayaran PKB selama 2 tahun terakhir.
Ketiga, menghapus beban biaya balik nama pajak progresif yang dinilai tidak berkontribusi terhadap pendapatan signifikan. Justru, bisa menjadi hambatan bagi kepatuhan warga dalam membayar pajak tahunan.
Keempat, penegakan hukum melalui pencabutan STNK bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga 2 tahun. Langkah tersebut sesuai dengan amanat UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Kelima, sosialisasi yang lebih massif dari para pihak mengenai pentingnya meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak PKB." imbuhnya.