Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Nonaktifkan Kendaraan yang Nunggak Pajak 2 Tahun, Potensi Pemasukan Rp100 Triliun

"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp100 triliun."
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono./Antara
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menilai bahwa terdapat potensi penerimaan pajak hingga Rp100 triliun dari kendaraan bermotor yang sudah teregistrasi tetapi tidak membayar pajak. Untuk mengoptimalkan potensi itu, terdapat rencana penonaktifan kendaraan yang menunggak pajak hingga 2 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam focus group discussion mengenai implementasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam acara itu, hadir pula Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Rivan menjelaskan bahwa berdasarkan data Kakorlantas Polri, hingga Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun, dari jumlah itu, ternyata terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen yang belum melunasi pembayaran pajak.

"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp100 triliun," ujar Rivan, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional. Lalu, penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dapat digunakan untuk santunan bagi korban laka lantas.

Pemerintah akan mendorong implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7/2021, yang merupakan lanjutan dari UU 22/2009. Dalam beleid itu, pihak kepolisian dapat menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen jika pemilik kendaraan tidak patuh membayar pajak.

Tahapannya, akan terdapat surat pemberitahuan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Terdapat tahapan selanjutnya jika pemilik kendaraan tidak kunjung membayar pajak dan SWDKLLJ.

Polri akan melayangkan surat peringatan selama lima bulan, lalu melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, hingga menghapuskan registrasi itu dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, kepolisian pun akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper