Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penahanan Kapal di Belawan, Eksportir Ingin Kapal Berlayar Kembali

Eksportir yang barangnya tertahan akibat penahanan kapal feeder MV Mathu Bhum di Belawan ingin agar segera diperbolehkan untuk berlayar kembali.
Ilustrasi - Pelabuhan di Batam/humas.bpbatam.go.id
Ilustrasi - Pelabuhan di Batam/humas.bpbatam.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak eksportir yang barangnya tertahan akibat penahanan kapal feeder MV Mathu Bhum di Belawan ingin agar kapal tujuan ekspor itu segera diperbolehkan untuk berlayar kembali. Proses pengadilan yang akan segera dilakukan diharapkan bisa memutuskan terkait dengan status kapal yang sudah ditahan lebih dari 72 hari tersebut.

Ketua Umum Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan bahwa sampai dengan hari ini, kapal MV Mathu Bhum serta muatan produk/barang ekspor dari Sumatera Utara itu, masih ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belawan.

Sebelumnya, kapal berbendera Singapura itu ditahan oleh Lantamal I sejak 4 Mei 2022 karena diduga menyelundupkan CPO. Toto mengeklaim bahwa kapal kemudian sudah terbukti tidak menyelundupkan komoditas tersebut, yang pada saat itu dilarang untuk diekspor selama akhir April-akhir Mei 2022.

Untuk itu, Toto berharap agar pengadilan nantinya bisa memutus kasus tersebut sekadar maladministrasi, bukan tindak pidana murni. Saat ini, proses pengadilan atas kasus tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Belawan, dan sudah melangsungkan sidang pertama.

"Mohon kebijakan kasusnya itu pidana murni atau maladministrasi supaya bisa ada kejelasan untuk kapal apakah bisa langsung jalan [kembali berlayar]. Karena, ini menyangkut banyak hal dan kepentingan," terang Toto, Senin (18/7/2022).

Tidak hanya itu, Toto mengatakan Apindo Sumatera Utara bahkan akan mengajukan ganti rugi terhadap barang/produk ekspor yang rusak atau turun mutu. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp279 miliar.

Secara terperinci, muatan barang ekspor yang tertahan bersama kapal berjumlah 436 kontainer (576 twenty foot equivalent per units/TEUs). Komoditas yang diangkut di antaranya yakni sawit (turunannya), karet (ban, bahan baku ban, sarung tangan), kopi, pinang, kubis, asam glugur, udang, gurita, sorong, damar, dan lidi.

Kemudian, terdapat olahan kelapa, kentang, ubi, tembakau olahan, ikan, cumi-cumi, dan kayu.

Sementara itu, terdapat total 31 negara tujuan ekspor kapal MV Mathu Bhum yakni di antaranya Amerika Serikat (AS), Argentina, Australia, China, India, Jepang, Jerman, Korea, Malaysia, Pakistan, Singapura, Spanyol, taiwan, Thailand, UEA, Yaman, dan Yordania.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan saat ini kapal MV Mathu Bhum berada dalam kekuasaan Kejaksaan Negeri Belawan untuk proses pengadilan.

"[Kapal] hanya dititipkan ke Lantamal I karena posisi lego jangkar di buoy luar. Lantamal I dalam rapat 14 Juli 2022 sudah menyampaikan ke Forkompinda tentang percepatan [penanganan kasus]," terang Julius.

Adapun, Kantor Staf Presiden (KSP) telah mengundang berbagai pihak yang terlibat yakni operator kapal, Depalindo, Gapkindo, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Otoritas Pelabuhan, Kejari Belawan, Kantor Kesyahbandaran Belawan, dan Lantamal I.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengatakan pinjam pakai barang bukti, yakni kapal MV Mathu Bhum itu sendiri, diperlukan agar kapal bisa segera mengantarkan petikemas (kontainer) ke tujuan ekspornya.

"Pihak pemilik kapal Mathu Bhum dianjurkan untuk segera mengajukan pinjam pakai barang bukti [kapal tersebut] kepada Pengadilan Negeri Belawan sehingga kapal bisa segera mengantarkan peti kemas ke tujuan ekspornya," terang Panutan.

Salah satu pihak yang ikut hadir yakni Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha, mengatakan akan menghormati proses hukum yang akan dijalani oleh pihak-pihak yang terlibat.

"[Kasus] sudah di pengadilan. Kita hormati proses hukum," ucap Arif. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper