Bisnis.com, JAKARTA – Satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) menyampaikan bahwa produk olahan dari hewan ternak yang rentan terkena PMK boleh beredar di seluruh wilayah.
Kepala Satgas PMK yang juga sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto meneken aturan tersebut dalam Surat Edaran No. 4/ 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.
Hewan ternak yang rentan PMK yakni hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar konservasi ex-situ di kebun binatang, taman safari, dan lokasi pengumpulan, pemeliharaan, dan penangkaran lainnya.
Sedangkan definisi produk olahan dapat berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, margarin, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit pickled, kulit jadi. Selain itu, juga olahan dari tanduk/tulang/kuku/taring/wool/bristle/rambut hewan yang berasal dari hewan rentan PMK.
“Diperkenankan melalulintaskan produk olahan antar pulau dan di dalam pulau yang berasal dari kab/kota zona hijau di pulau zona hijau, kab/kota zona hijau di pulau zona merah, kab/kota zona kuning di pulau merah, dan kab/kota zona merah di pulau zona merah menuju seluruh zona kab/kota,” bunyi huruf L angka 2 SE No. 4/2022.
Artinya, produk olahan yang berasal dari semua zona baik di Kab/Kota dan pulau diperkenankan untuk dikirim ke semua zona.
Baca Juga
Sementara itu, bagi produk olahan yang berasal dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk yang telah ditentukan dengan syarat mendapat persetujuan masuk ke wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian.
Per 19 Juli 2022, data Satgas PMK setidaknya mencatat terdapat 22 provinsi dengan 259 kabupaten/kota yang telah terpapar PMK. Sebanyak 401.205 ekor ternak terkonfirmasi positif PMK, sementara 554.351 ekor ternak telah menerima vaksin.