Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menangkap 8 tersangka dan pada pengembangan penyidikan sampai dengan 14 Juli 2022, tersangka yang ditangkap bertambah menjadi 14 orang atas nama SN dan kawan-kawan.
Para tersangka memiliki berbagai peran dalam proses pengoplosan tersebut, mulai sebagai bos penyuntik gas di dalam, koordinator lapangan, supir, penjaga pintu dan sebagainya.
“Para tersangka melakukan pembelian tabung gas 3 Kg dari pangkalan sebesar Rp18.500, kemudian dilakukan pengoplosan atau penyuntikan ke tabung LPG ukuran 12 Kg dan kemudian dijual kepada konsumen Rp135.000 per tabung, lokasi gudang penyuntikan LPG 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg selalu berpindah-pindah untuk menghindari kepolisian," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Dari hasil penyidikan ini, Polisi telah menyita tabung gas sebanyak 3.344 tabung LPG untuk ukuran 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, serta telah menyita kendaraan mobil sebanyak 14 unit. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp6,87 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Pipit menyampaikan bahwa Pemerintah saat ini tengah fokus pada kondisi ekonomi yaitu bagaimana menekan permasalahan-permasalahan seperti barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah.
"Kondisinya seperti apa tentunya kita semua harus betul-betul memperhatikan kondisi masyarakat kita, bagaimana membantu masyarakat agar subsidi Pemerintah ini tepat sasaran," tutup Pipit.