Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap biang kerok harga MinyaKita yang dijual di pasar bisa tembus di harga Rp17.000 per liter. Adapun, kenaikan harga MinyaKita terutama terjadi di wilayah Indonesia bagian Timur.
Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng subsidi sebesar Rp15.700 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pun mengakui harga MinyaKita yang dibanderol Rp17.000 per liter merupakan rata-rata harga nasional.
“Minyak goreng sampai Selasa itu harganya Rp17.000 per kilogram [liter], itu harga nasional, rata-rata harga nasional,” ungkap Budi dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Kendati demikian, Budi mengeklaim tidak semua wilayah mematok harga MinyaKita di atas HET. Namun, dia juga tak mengelak bahwa harga MinyaKita melonjak secara nasional, terutama di wilayah Timur.
“Jadi, memang ada yang tinggi, ada yang sama sesuai harga [HET], tetapi secara nasional memang naik, di wilayah Timur memang rata-rata lebih tinggi. Jadi terjadi kenaikan sekitar 8,28% di atas HET yaitu Rp15.700,” tuturnya.
Baca Juga
Budi menyebut lonjakan harga MinyaKita yang terjadi di Indonesia Timur lantaran rantai pendistribusian minyak goreng yang panjang dibandingkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 (Permendag 18/2024) tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Seharusnya distribusinya itu kan dari produsen, kemudian D1, D2, dan pengecer. Namun di lapangan ini ada terjadi beberapa transaksi dari pengecer ke pengecer,” ungkapnya.
Adapun untuk menuntaskan permasalahan itu, Budi menyatakan bahwa Kemendag akan mengundang para distributor minyak goreng pada pekan ini agar mengikuti aturan Permendag 18/2024.
Perlu diketahui, Pasal 8 Permendag 18/2024 menjelaskan terkait pendistribusian minyak goreng rakyat (MGR). Jalurnya antara lain produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini 1 (D1) dan/atau BUMN Pangan dan wajibn melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH.
Kemudian, pada Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa D1, BUMN Pangan, dan/atau distributor lini 2 (D2) wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada pengecer. Adapun, pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET yang ditetapkan oleh menteri.